Bengkulu Tengah, Darahjuang.online — Koordinator penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu Bengkulu Tengah, Roni Marzuki, menghadiri undangan Komisi Pemilihan Umum Bengkulu Tengah dalam agenda bimbingan teknis penyusunan perbaikan DPS serta penyusunan DPSHP oleh PPK dan Analisis dataganda/invalid serta sinkronisasi hasil ditingkat PPK pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bengkulu Tengan di Hotel Wilo 24 Agustus 2024, pada pukul 11.00 Wib sampai dengan selesai.
Dikesempatan itu, Roni Marzuki, menyampaikan materi pendataan pemilih prespektif De Jure Vs De Facto.
Menurutnya, penyelenggara pemilu harus menjaga kepercayaan publik dalam melakukan pendataan pemilih.
“Penyelenggara pemilu/pemilihan yang terdiri dari KPU, Bawaslu dan DKPP harus menjaga kepercayaan publik. Terkhusus pendataan pemilih, KPU Bengkulu Tengah dibantu oleh PPK, PPS dan Pantarli sebagai lembaga yang menjalankan tugas mendata pemilih dan Bawaslu Bengkulu Tengah dibantu oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD yang bertugas mengawasi tahapan pendataan pemilih harus menjaga jangan sampai terjadi UNTRUST (Ketidak percayaan) masyarakat dengan hasil kerja demi keadilan pemilih”. Tegasnya saat menyampaikan materi.
Lebih lanjut ia menjelaskan pemaknaan De Jure Vs De Fakto.
“Tugas kita memastikan pemilih yang terdata sebagai pemilih dilengkapi dengan administrasi yang jelas sesuai dengan fakta (De Facto). Bukan sebaliknya, berdasarkan penomena sosial masyarakat berdasarkan fakta kejadian di lapangan namun tidak memiliki alat bukti administrasi dan bukti lainnya (De Jure). Misalnya, calon pemilih yang di bawah umur 17 Tahun namun sudah menikah. Tentu calon pemilih tersebut sudah diakui oleh publik memenuhi syarat memilih (De Jure). Namun secara administrsi belum bisa diterbitkan administrasi berupa KTP karena masih di bawah umur (De Facto). Oleh sebab itu, tugas penyelenggara pemilu harus mampu mendorong calon pemilih tersebut untuk melengkapi dokumen data diri yang telah diakui negara agar terdaftar sebagai pemilih. Dokumenya apa, yaitu surat pertanggung jawaban memilih (SPTJM) yang diterbitkan Dinas Dukcapil setempat”. Jelasnya.
Selanjutnya Roni Marzuki juga menjelaskan dasar Bawaslu beserta jajaran dalam melakukan pengawasan tahapan pemilihan.
“Yang mendasari Bawaslu menjalankan tugas pegawasan tahapan pemilihan yaitu UU Nomor 6 Tahun 2020 dan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024. Selanjutnya tindakan hukum yang dapat dilakukan Bawaslu beserta jajaran dalam melaksanakan tugas yaitu: Himbauan, saran perbaikan (3 hari setelah saran perbaikan diterima namun tidak ditindak lanjuti maka menjadi dasar temuan), rekomendasi dan putusan”. Tutup Kordiv PPPS Bawaslu Kabupaten Benteng Roni Marzuki. (01)