Bengkulu, Darah Juang Online – Gerakan Forum Media Massa (FMMB) Bengkulu menolak Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Penyaluran Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Bengkulu kembali berlanjut.
Rabu, (25/05/22) pagi kemarin perwakilan FMMB kembali menggelar aksi dengan menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Kedatangan perwakilan FMMB disambut baik oleh, Asisten Intelejen Kejati Bengkulu M. Judhy Ismono di ruang kerjanya.
Dipertemuan itu, FMMB meminta pandangannya (M. Judhy Ismono) terkait terbitnya Pergub Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021. Selain itu, FMMB meminta Kejati Bengkulu untuk menelusuri anggaran publikasi dilingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu seperti Dewan Provinsi Bengkulu, Kominfo Provinsi Bengkulu dan lainnya.
Sementara itu, M. Judhy Ismono mengucapkan terima kasih kepada FMMB yang telah datang bersilaturahmi. Dan pihaknya akan mempelajari serta tidak menutup kemungkinan akan menindak lanjuti hasil pertemuan ini. (01).