Langkat, Darah Juang Online – Sat Resnarkoba Polres Langkat di pimpin Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto berhasil menggagalkan penyeludupan 232 ganja kering siap edar.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi sumber yang dapat di percaya bahwa akan ada mobil yang melintas di Jalinsum Besitang – Medan membawa narkotika jenis ganja.
Guna menindak lanjuti informasi yang di terima Kasat Resnarkoba Polres Langkat beserta anggota turun ke lokasi dan melakukan olah TKP.
“Setiba di lokasi kita melihat mobil dengan ciri-ciri yang di informasi melintas di Jalinsum Besitang – Berastagi. Namun mobil tersebut masuk kedalam Gang di Dusun Tanjung, Desa Stabat Lama Barat, Kec. Wampu Kab. Langkat. Kemudian kembali tancap gas,” ucap Kapolres Langkat AKBP Faisal Simatupang di dampingi Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Hardiyanto dalam siaran Persnya, Kamis (23/02/23).
Dikatakan Kapolres Langkat, mobil sedan yang diduga membawa ganja tersebut tiba-tiba berhenti kembali dan menurunkan seorang pria penumpangnya. Dan kembali melanjutkan perjalanan. Tidak lama berselang mobil tersebut berhenti kembali lalu pengemudinya meninggalkan mobil tersebut.
“Pelaku mengetahui dirinya sedang di buntuti Polisi sehingga satu persatu para pelaku mencoba melarikan diri dengan cara mengelabui petugas,” tutur Paisal.
“Benar adanya, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langkat menggeledah mobil tersebut di temukan narkotika jenis ganja sebanyak 232 bal dengan berat 232 kg yang di balut lakban warna kuning,” ungkap Paisal Simatupang mantan Kapolres Medan Labuhan ini.
Tidak sampai di situ Polisi yang sudah mengamankan barang bukti mobil dan narkotika jenis ganja tersebut kembali melakukan pengejaran terhadap para pelaku penyeludupan ganja tersebut dan berhasil meringkus Rahmat Kelana di Laweloning Aman, Kec, Lawe Sigala-Gala. Kab. Aceh Tenggara. Dihadapan petugas pelaku mengakui perbuatannya bersama dengan rekannya temon, pesek dan Riki (DPO)
“Sementara ini pekaku disangkakan melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 111 ayat (2) UUD RI no: 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas AKBP Paisal Simatupang.

















