TOBA, Darah Juang Online – Satreskrim Polres Toba menggelar penyelesaian dua kasus tindak pidana melalui Restorative Justice, yakni kasus tindak pidana penganiayaan yang di laporkan ke Polres Toba. Penyelesaian perkara ini di gelar di Ruangan Restorative Justice Sat Reskrim Polres Toba.
Langkah diambilnya restorative justice ini karena setelah dilakukan gelar perkara kasus yang ditangani oleh penyidik Reskrim Polres Toba masuk kategori ringan. Selain itu telah tejadi perdamaian antara pihak pelapor dengan pihak terlapor.
“Kasus ini ditangani Polres Toba setelah dilakukan gelar perkara juga ada perdamaian maka kita panggil semua pihak dan diambil restorstive justice,” kata Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar melalui KBO / Kanit Pidum Polres Toba IPDA Jefriadi Silaban SH MH saat di konfirmasi. Minggu (14/04/22)
Dalam penyelesaiannya itu tidak memberatkan masing – masing pihak karena merupakan hasil kesempatan bersama. Setelah adanya perdamaian ini, maka permasalahan ini telah dianggap selesai dan tidak akan menuntut ke jalur hukum di kemudian hari.
“Pihak pelapor juga sepakat untuk mencabut laporan pengaduan yang ada di Polres Toba. Yang diketahui oleh Kepala Desa Jangga Toruan Renni Boru Manurung dan di hadiri Perangkat Desa Jangga Toruan Kamaruddin Simatupang dan Tokoh Masyarakat Jese Manurung,” pungkas Kanit Pidum Polres Toba IPDA Jefriadi Silaban SH MH. (20)


















