Banjarbaru, darah juang online — Satuan Resnarkoba polres Banjarbaru menindak lanjuti Pengungkapan Kasus tindak pidana Peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis sabu – sabu dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 84 ayat (2) KUHAP.
Pada hari Rabu tanggal 08 Desember 2021 sekitar jam 19.00 Wita di rumah yang beralamat di Desa Pematang panjang Rt.01 Rw.01 Kelurahan Pematang Panjang Kecamatan Sungai tabuk Kabupaten Banjar.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah amang, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) (satu) lembar plastik klip yang didalamnya terdapat narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,22 gram dan berat bersih 0,03 gram.
Kapolres banjarbaru AKBP Nur Khamid, melalui Kabag Humas AKP Tajudinoor. Kepada awak media menjelaskan, “Benar tim kami mengamankan saudara AM alias Amang, warga desa Pematang Panjang Kecamatan Sungai tabuk Kabupaten Banjar,” ujarnya.
Lebih lanjut tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Banjarbaru guna proses lebih lanjut. (12)

















