SURABAYA, Darahjuang.online – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan press release terkait dengan penyediaan obat keras jenis double L atau juga bisa disebut pil koplo.
Dalam press release tersebut, dihadiri oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya AKP Haryoko Widhi, Wakasatnarkoba Kompol Fadilah, bersama jajaran atau anggota Satresnarkoba lainnnya di depan gedung Reserse Polrestabes Surabaya.
Kasus ini memang bikin resah, yaitu akibat adanya peredaran beberapa obat keras tanpa ijin edar di Kota Surabaya, seperti yang dilakukan warga Simo gunung Kramat yaitu melaporkan ke petugas Kepolisian tentang adanya peredaran pil koplo jenis double L dan berhasil mengamankan satu orang. Dari satu orang pengedar narkoba ini ditemukan 153.000 jenis pil koplo double L.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Wakasat Narkoba Kompol Fadilah mengungkap kasus tersebut, satu tersangka yang kita diamankan adalah MR, (24) warga Jalan Simo Gunung Kramat Timur Putat Jaya, Surabaya.
Tersangka diamankan di rumahnya, pada Kamis (1/2) lalu, usai petugas menerima informasi maraknya peredaran narkoba di wilayah Simo Gunung Kramat Surabaya.
“Penangkapan bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian dari warga setempat yang resah atas peredaran obat keras tanpa ijin edar, jenis pil koplo double L di wilayah Simo Gunung,” ucap Kompol Fadilah pada Jumat (9/2) siang, saat dilaksanakan press release.
Dari laporan tersebut, ungkap Fadilah,”kemudian petugas sempat melakukan penyelidikan di sekitar Simo Gunung Surabaya, hasilnya ada satu pengedar yang terindikasi kerap bertransaksi jual beli narkoba jenis pil double L,” ungkapnya.
“Polisi segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan terhadap sebuah rumah milik MR, yang diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba pil double L tersebut,” ujar Fadilah.
Pada penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita lima karton yang berisikan 122 botol warna putih yang berisikan Pil warna putih berlogo “LL” sebanyak 122.000 pil, juga satu plastik hitam berisikan 31 botol warna putih yang berisikan 3 bungkus plastik yang berisikan pil warna putih berlogo “LL”.
“Dari pengakuan tersangka bahwa pil double L tersebut yang didapatkan dari seseorang bandar berinisial AB (DPO) pada Rabu (24/1) JI. Simo Gunung Surabaya secara sistem ranjau. Rencananya paket pil berlogo “LL” akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan,” paparnya.
“Atas perbuatannya tersangka MR dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang RI No.17 tenang kesehatan,” pungkasnya. (09)