Hulu Sungai Selatan, Darahjuang.online – Sengketa lahan antara salah satu warga Hulu Sungai Selatan atas nama Tirawan dengan PT Antang Gunung Meratus (AGM) terus bergulir. Persoalan tersebut kini telah masuk dalam proses telaahan hukum di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan.
Pihak Tirawan melalui kuasa hukumnya, Fauzan Ramon, meminta Polda Kalsel untuk bersikap netral dan tidak memiliki kepentingan dalam penegakan hukum terkait sengketa lahan tersebut. Fauzan menegaskan bahwa laporan mereka di Ditkrimum Polda Kalsel masih berjalan, dan pihaknya berharap proses hukum bisa dilakukan secara transparan.
“Kami berharap Kapolda dapat menginstruksikan jajarannya agar bersikap netral dan profesional dalam penanganan perkara ini. Dugaan penyerobotan lahan oleh pihak tertentu harus diusut secara tuntas, serta upaya yang sebelumnya di laporkan ke Krimum Polda hanya isapan jempol saja,” ujar Fauzan Ramon, Selasa 14/10/2025.
Sementara itu, pihak PT Antang Gunung Meratus melalui kuasa hukumnya, Suhardi, membantah tudingan penyerobotan lahan yang dialamatkan kepada perusahaan. Menurutnya, PT AGM memiliki dokumen pembebasan lahan yang sah secara hukum dan justru merasa dirugikan oleh isu yang beredar di masyarakat.
“Kami dengan tegas membantah tudingan tersebut. Seluruh kegiatan operasional PT Antang Gunung Meratus dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku, termasuk pembebasan lahan yang dibuktikan melalui dokumen resmi,” jelas Suhardi. Ia juga menambahkan, hingga kini pihaknya belum menerima panggilan resmi dari Polda Kalsel terkait kasus tersebut.
Di sisi lain, pengamat pertambangan Ahmad Husaini menilai, kasus ini perlu dilihat secara menyeluruh. Ia menilai kecil kemungkinan perusahaan besar seperti PT AGM yang berstatus pemegang izin PKP2B melakukan pelanggaran hukum seperti penyerobotan lahan. Menurutnya, seluruh perusahaan dengan izin PKP2B wajib melaporkan aktivitasnya secara berkala kepada pemerintah dan berada dalam pengawasan ketat sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba.
Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses telaahan di Polda Kalimantan Selatan. Semua pihak diimbau untuk menjaga kondusivitas sambil menunggu hasil proses hukum demi terciptanya kepastian dan keadilan bagi semua pihak.(14).
Sengketa Lahan Warga HSS Dan PT. AGM, Fauzan Ramon: Lapor Polda Hanya Isapan Jempol
