Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Sidang Kode Etik Polri Ditunda, Korban Dugaan Asusila Briptu RP Pingsan

Gambar Ilustrasi Tegakkan Hukum Disiplin Anggota Polri

Alaku

Bengkulu Utara, Darah Juang Online – Lantaran diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang wanita warga Kota Bengkulu, salah seorang oknum polisi yang bertugas di Bengkulu Utara, Briptu RP harus menjalani sidang kode etik profesi polri perdana. Kamis (03/11/21) siang di ruangan Aula Amarta Bhayangkara Bengkulu Utara.

Sidang dijadwalkan pukul 09.00 Wib itu sempat tertunda beberapa jam. hal ini dikarenakan padatnya agenda unsur pimpinan Polres Bengkulu Utara yang akan memimpin sidang. Awalnya sidang berjalan baik dihadiri pelapor (korban) dan terlapor (Briptu RP). Sayangnya, lantaran diduga mengalami tekanan psikologis dan kondisi fisik melemah saat mengikuti jalannya sidang korban pingsan dan kejang. Akibat kejadian ini, sidang ditunda sampai batas waktu tidak ditentukan.

Selain didampingi keluarga, disidang perdana ini korban juga didampingi oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana ( DP3AKB) Kota Bengkulu dan Cahaya Perempuan WCC ( CP WCC) Provinsi Bengkulu.

Kepada media ini keluarga korban mengatakan harapannya terlapor dapat dikenakan saksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Kami adalah korban. Seorang polisi ada kode etik sebagai pengayom, pelindung masyarakat. Kami keluarga korban, menilai terlapor telah melanggar kode etik polri. Keluarga kami (pelapor) saat ini hamil akibat perbuatan terlapor. Jadi kami sangat berharap pihak yang menangani kasus ini dapat profesional. Kami minta pertanggungjawaban terlapor,”. Tegasnya.

Lain pihak, Waka Polres Bengkulu Utara, Kompol P.M. Amin, S.Ag mengatakan dengan tegas pihaknya akan profesional dan tetap akan menindak tegas siapapun yang melawan hukum meskipun anggotanya.

“Akan kita tindak sesuai aturan undang-undang yang berlaku. Meskipun terduga pelaku adalah anggota kita. Kita akan profesional. Jika terlapor nanti terbukti bersalah, ia harus menerima sanksi yang berlaku. Itu resiko pribadi yang harus diterima oleh terlapor,”. Tegas Kompol P.M. Amin, S.Ag saat dikonfirmasi sebelum sidang. (01).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *