Alaku
Alaku
Alaku Alaku Alaku

Sidang Praperadilan Paman Birin Di Terima, Status Tersangka Paman Batal

Foto H. Sahbirin Noor (Paman Birin) bersalaman bersama pegawai di Halaman Kantor Gubernur Kalsel, usai upacara apel, Senin 11/11/2024.(Foto:Medsos/DJO).

Jakarta, Darahjuang.online – Beberapa waktu lalu di tanggal 08/10/2024 Kalimantan Selatan di gegerkan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), beberapa orang terkait proyek pembangunan lapangan sepakbola Kawasan Olahraga Terpadu, pembangunan kolam renang Kawasan Olahraga Terpadu, dan pembangunan gedung Samsat di Kalsel.

Salah satu orang di duga menerima fee sebesar lima persen yaitu Gubernur Kalsel H.Sahbirin Noor, dan setelah itu tidak di ketahui keberadaan nya, hingga lebih satu bulan lamanya, Paman Birin masuk Dalam Pencarian Orang (DPO) oleh KPK. Setelah itu ia terlihat kembali berada di kantor Gubernur Kalsel memimpin upacara, Senin 11/11/2024.

Pada hari ini, Selasa 12/11/2024 bertepatan hari ulang tahun nya, pembacaan permohonan praperadilan paman birin di bacakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hasil putusan yang di dapat, permohonan praperadilan itu teregister dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL yang didaftarkan pada Kamis, 10 Oktober 2024. Dalam gugatan itu, Sahbirin Noor sebagai pihak pemohon, sedangkan pihak termohon adalah KPK.

Hakim menyatakan penetapan paman Birin sebagai tersangka oleh KPK, tidak sah dan membatalkan Sprindik.

“Dalam pokok perkara, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon Sahbirin untuk sebagian,”terang Hakim.

“Menyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penetapan tersangka Sahbirin noor oleh termohon,” sambung hakim.


Sebelumnya, Sahbirin Noor mengajukan permohonan praperadilan melawan KPK ke PN Jaksel setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *