Bengkulu Tengah, Darah Juang Online – Sentra Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Pengawas Pemilu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Sinerginitas penegakan hukum Pemilu menghadapi Pemilu serentak 2024 mendatang, Bawaslu Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menggelar silaturahmi bersama ketiga unsur Sentra Gakkumdu.
Silaturahmi bersama digelar di ruang media senter Bawaslu Benteng itu tampak sepaham antara Bawaslu, Kejari dan Kepolisian menegakkan hukum pemilu di Bengkulu Tengah.
Surat undangan silaturahmi bersama nomor 063 itu menghadirkan Kapolres Bengkulu Tengah (Ridu Purba), Waka Polres Bengkulu Tengah (Rudi Sutirto), Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah (Donal Sianturi), Penyidik Polres Bengkulu Tengah (Heri Susanto), dan lainnya. Sementara dari unsur Kejari Bengkulu Tengah (Tri Widodo), Kasipidum Kejari Bengkulu Tengah (Febrianto Ali Akbar), dan lainnya.
Komisioner Bawaslu Bengkulu Tengah, Mikrianto mengatakan kegiatan ini bertujuan mensinergikan ketiga unsur sentra gakkumdu di Bengkulu Tengah.
“Menyusun jadwal rencana kerja Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkulu Tengah agar satu pemahaman satu penafsiran terhadap dugaan tindak pidana Pemilu dan Pemilihan kepala daerah kedepannya,”. Kata Mikrianto. Rabu (09/11/22) malam. (00).


















