Alaku
Alaku

Singo Diso Heri Wahab HW Paslon ke-dua Daftar Ke KPUD Oku Selatan, 4 Parpol Menyatakan Mendukung

  • Bagikan

Oku Selatan, Darahjuang.online – Bakal Calon Bupati/Wakil Bupati Oku Selatan, Sumatera Selatan Heri Martadinata Wahab Nawawi (HW) menjadi pasangan calon yang ke- 2 (dua) mendaftar di KPU. Membawa ribuan massa mengantar HW ke KPU Oku Selatan.

“Sesuai dengan jadwal yang ditentukan KPU,semua berkas telah kami serahkan bersama-sama tim kampanye, beserta partai pengusung dan pendukung dari Partai Demokrat,Garuda ,Gelora , dan Berkarya Semuanya dinyatakan lengkap oleh KPU,” ujar Heri Martadinata, pada rabu (28/8/2024).

Alaku

Ia menyebut, semoga berkas yang telah kami sampaikan ke KPUD sudah pas dan memenuhi persyaratan,nantinya kita tunggu hasil pemeriksaan KPUD, adapun masih ada yang masih keliru secepatnya bisa diperbaiki dan dibenahi.

Pendaftaran HW di KPU, Disebutnya hanya sekitar singkat, yakni mulai pukul 13.15 WIB-13.35 WIB. Pasca pendaftaran, selanjutnya kita menunggu hasil pemeriksaan dari KPUD Oku Selatan.

“Alhamdulillah hari ini kami berdua masih di beri kesehatan dan kesempatan oleh allah SWT Bakal calon bupati dan wakil bupati telah mendaftar di KPUD, terima kasih untuk ketua dan seluruh Komisioner KPUD atas penyambutannya, dengan baik dan ramah tama dan juga saya ucap kan terimakasih juga buat para pendukung, keluarga dan masyarakat Oku Selatan, berkat doa dan dukungan kalian HW bisa mengikuti tahapan Pilkada Oku Selatan pada 27 November 2024 mendatang, “ ungkap nya Heri Martadinata.

Pesan saya kepada seluruh tim, pendukung dan masyarakat Oku Selatan, “mari kita jadikan Pilkada Oku Selatan SEMARAK aman nyaman serta kondusif, dan untuk seluruh tim pendukung HW sapa masyarakat dengan elegan, sosialisasi visi dan misi HW , “ tutup Heri Martadinata.

Menambahkan, Ketua KPU Sumsel, Doni Yansen mengatakan, dokumen HW sudah kami terima.Setelah itu tim KPU akan memverifikasi dan memeriksa berkas Paslon tersebut “Dalam verifikasi nanti ada 2 tahapan, apakah benar dan sah atau apakah belum benar dan belum sah. Jika belum benar maka proses pemeriksaan administrasinya masih bisa dilengkapi dan diperbaiki,” ujar Doni. (01)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *