Alaku
Alaku

Surat Camat Batipuh dan Batipuh Selatan Tentang Sangsi bagi anggota BPRN yang tidak divaksin menuai Protes Keras

  • Bagikan

Batusangkar, Darah Juang Online – Surat Camat Batipuh dan Surat Camat Batipuh Selatan Tentang sangsi bagi para pihak, termasuk Anggota BPRN yang tidak divaksin, tuai protes keras.

Surat dari kedua camat ini disayangkan oleh anggota BPRN yang ada di dua kecamatan tersebut, yang mana honor anggota BPRN hanya berkisar Rp 750.000 sampai dengan Rp 500.000,- kalau mereka tidak ikut di vaksin honornya akan tidak dibayar dan akan dibayar bila mereka sudah divaksin.

Alaku

Hal ini diungkapkan oleh ketua BPRN sekecamatan Batipuh dan Ketua BPRN Sekecamatan Batipuh Selatan saat Pembentukan Formatur Pengurus Kecamatan Persatuan Anggota Badan Permusyawarahan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) di Rumah Makan Pondok Baselo Padang Panjang, Minggu (10/10).

Selanjutnya Ketua BPRN Tanjung Barulak Rirza Edwar menyatakan, “Apakah camat Batipuh Selatan tidak memahami bawasanya honor hanya berkisar Rp 750.000 s/d Rp 500.000 setiap bulannya akan ditangguhkan pula pembayarannya kalau tidak divaksin. Anggota DPR dan juga anggota DPRD yang menerima tunjangan puluhan juta tidak ada penangguhan tunjangannya yang dikeluarkan oleh Presiden, Gubernur maupun Bupati dan Wali Kota. Apakah ini adil ?,” katanya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua BPRN Hardiansyah dari Batipuh Selatan, menurutnya “Surat yang dikeluarkan oleh kedua kecamatan ini yang menyangkut dengan sangsi penundaan honor anggota BPRN yang belum divaksin di tinjau kembali oleh Bupati atau sekda. Apa ada dasar hukumnya,“ harap Hardiansyah.

Selanjutnya keduang Ketua BPRN tersebut menyatakan “Yang sangat aneh di kecamatan lain tidak ada camat yang membikin surat kewali nagari untuk menunda pembayaran honor anggota BPRN yang belum divaksin, cuman hanya di kecamatan Batipuh dan Batipuh Selatan saja yang ada,” papar mereka berdua.

Di informasikan bahwa Surat Camat Batipuh Kabupaten Tanah Datar Sumatera Barat perihal program Vaksinasi Covid 19 Nomor : 440/141/Kessos tanggal 6 Oktober 2021 yang ditujukan kepada Kepala UPT se Kecamatan Batipuh dan Wali Nagari Sekecamatan Batipuh yang sinya berkaitan dengan sangsi administrasi Pertama Penundaan dan Penghentian Pemberian Jaminan Sosial atau Bantuan Sosial, Kedua Penundaan /Penghentian layanan administrasi Pemerintaah, Tiga Bagi ASN dapat dikenakan Penundaan Penerimaan TPG dan TPP, Empat Bagi BPRN dan Perangkat Nagari dapat dikenakan Penundaan Tunjangan, dan Lima adalah denda yang ditandatangai oleh Camat Batipuh Khairunas,S.STP.

Dan juga Surat dari Camat Batipuh Selatan bernomor :443.2/104/Batsel-2021 perihal yang sama dengan surat Camat Batipuh yang ditujukan kepada Wali Nagari se Kecamatan Batipuh Selatan yang isinya antara lain pemberian sangsi kepada BPRN dan Lembaga Unsur yang tidak mau divaksin akan ditunda atau dihentikan sementara pembayaran honornya yang juga ditandatangai oleh camat Benny Yohendri.S.Sos.

Selanjutnya, hasil musyawarah BPRN kecamatan Batipuh dan Batipuh Selatan telah terbentuk formatur untuk menyusun kepengurusan Kecamatan Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) yang merupakan fusi dari BPRN di Tanah Datar.

Untuk Kecamatan Batipuh dengan Ketua A.Dt.Gadang Sekretaris Rirza Edwar dan anggota H.AE Dt.Mustafa, A.Malin Sulaiman dan Harman Pakiah Cimono, yang mana pembentukan pengurus akan direncanakan pada tanggal 15 Oktober 2021 di Nagari Tanjuang Barulak. Sedangkan Tim Formatur dari Kecamatan Batipuh dengan Ketua Hardiansyah, Sekretaris Nurhuda, dan anggota Mujasir, Sukriati, dan Hendri. (Jum)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *