Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Tahun 2022 Citra Polisi makin hari makin buruk. Kok bisa? Oleh Dara Shinta Cemelia

Tahun 2022 Citra Polisi Makin Hari Makin Buruk. Kok bisa?

Oleh Dara Shinta Cemelia

Alaku

8 Juli 2022 telah terjadi peristiwa berdarah dirumah dinas sambo di kompleks polri Duren Tiga, jalan duren tiga utara I, Jakarta selatan. Seorang mantan kepala divisi profesi dan pengamanan polri Irjen Ferdy Sambo sedang hangat-hangatnya di perbincangkan di social media maupun berita di tv nasional. Nama ferdy sambo pun makin hari makin viral di kalangan pejabat dan masyarakat Indonesia serta tentunya di sosial media atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J sejak di magelang.

Atas kasus tersebut beberapa oknum yang terlibat akan mendapatkan hukuman pidana. Tak sampai disitu, atas kejadian ini masyarakat mulai mengkait-kaitkan semua hal yang berkaitan dengan polri dengan julukan sambo. Artinya aparat polri sudah mulai di pandang buruk oleh masyarakat Indonesia.

Selang beberapa bulan, tepatnya di bulan September 2022 menjadi hari-hari mahasiswa di seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa atas penolakan kenaikan harga BBM (Bahan Bakar Minyak). Setiap hari selalu ada mahasiswa yang tergabung di dalam ormas, okp dan organiasisi kemahasiswaan lainnya yang melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD. Tak semulus yang dibayangkan, demonstrasi yang di lakukan mahasiswa tersebut kadang harus terhambat dengan adanya aparat polri yang mengamankan.

Tak bisa di pungkiri Ada banyak sekali intel yang seolah-olah berkedok sebagai mahasiswa yang tergabung di dalam kelompok mahasiswa yang sedang melakukan demonstrasi. Salah satu contoh demonstrasi tolak kenaikan harga BBM di Bengkulu, aksi yang di gelar oleh Cipayung bersama Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara di Gedung DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (13/9/2022).

Saat negosiasi mahasiswa meminta seluruh anggota DPRD Provinsi Bengkulu dan Gubernur Rohidin Mersyah hadir membersamai dihadapan mahasiswa tapi sayangnya banyak anggota dewan yang tak bisa hadir karena ada urusan dinas. Pernyataan tersebut membuat mahasiswa ingin menduduki gedung DPRD namun di halau oleh aparat kepolisian.

Aksi saling dorong pun terjadi antara polisi dan mahasiswa. Hingga akhirnya polisi pun melepaskan gas air mata dan 3 water cannon. Banyak mahasiswa yang menjadi korban atas aksi tersebut ada yang luka-luka hingga ada yang harus di larikan kerumah sakit terdekat. Banyak mahasiswa dan masyarakat Bengkulu yang kecewa atas tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Tak sampai disitu, pada tanggal 1 Oktober 2022 menjadi Hari berduka cita atas tragedi kanjuruhan di malang. Hari dimana menjadi hari terkelam di dunia persepak bolaan pasca Arema FC mengalami kekalahan di kandangnya sendiri. Banyak korban yang meninggal dunia dan lika-luka serta harus dirawat.

Saat terjadinya kerusuhan di stadion Kanjuruhan, kapolri mengatakan anggotanya melepaskan tembakan gas air mata saat supporter yang banyak turun kelapangan. Singkatnya Terdapat 11 tembakan, Tujuh tembakan ke tribun selatan, satu tembakan ke tribun utara, dan tiga tembakan ke lapangan.

Ia mengatakan tembakan gas air mata diperintahkan oleh tiga atasan pengamanan saat itu, yakni Komandan Kompi Brimob Polda Jatim Ajun Komisaris Polisi Hasdarman, Kasat Samapta Polres Malang Ajun Komisaris Polisi Bambang Sidik Achmadi, dan Komandan Pleton Brimob Jatim Aiptu Budi Purnanto. Hasdarman dan Bambang Sidik Achmadi ditetapkan tersangka. Sumber : (https://nasional.tempo.co/amp/1642897/8-fakta-temuan-polri-dalam-tragedi-kanjuruhan-malang)

Lagi dan lagi-lagi keterlibatan polri membuat citra mereka makin hari makin di pandang buruk oleh masyarakat. Belum lagi baru-baru ini beredar berita terkait kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa. Kasusnya langsung menjadi sorotan lantaran Teddy baru mau menduduki jabatan baru, yakni Kapolda Jawa Timur mengantikan Irjen Nico Afinta yang diganti usai terjadi Tragedi Kanjuruhan.
Lantas apa sebenarnya tugas dan fungsi dari Kepolisian Republik Indonesia yang terdapat di dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13? Sebelum kita membahas lebih lanjut. Sebenarnya apa itu polri? Pengertian Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dibedakan dengan Polisi Negara Republik Indonesia, karena perbedaan antara organ dan fungsinya. Organ Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) mempunyai fungsi kepolisian Negara Republik Indonesia, akan tetapi fungsi kepolisian Negara Republik Indonesia tidak selalu dipegang oleh organ polisi negara (Bambang Purnomo, 1988: 25).

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 1 ayat (1) tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menyebutkan bahwa Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kepolisian menyangkut semua aspek yang berkaitan dengan tugas dan wewenang kepolisian serta kelembagaan yang ada di dalamnya. Oleh karena itu sesuai dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dijelaskan pada pasal 13, bahwa Tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Atas beberapa kejadian di atas, bisa sama-sama kita simpulkan apa yang sebernya harus dilakukan dan tidak harus dilakukan oleh aparat Kepolisian Republik Indonesia.
Dalam BAB V Pasal 17 KUHAP yang berbunyi: “perintah penagkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup”. Sedangkan menurut bukti yang beredar masyarakat dan korban diatas tidak melakukan tindakan pidana yang merugikan satu sama lain.

Sedangkan dalam BAB V pasal 18 ayat 1 KUHAP yang berbunyi: “pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa”.
Harapanya kejadian diatas bisa menjadi salah satu gerak bahwa polri harus meningkatkan kualitas mereka dalam memenuhi tugas dan fungsi mereka yang terdapat didalam pasal 13 dan perlunya pelatihan negosiasi untuk team negosiator, Penguasaan psikologi massa sehingga mampu mengetahui karakteristik massa pengunjuk rasa dengan demikian dapat menentukan cara bertindak yang tepat, disamping itu menerapkan konsep kepada anggota bahwa pengunjuk rasa bukan sebagai lawan tetapi sebagai kawan mereka harus kita layani dengan baik, sehingga sampai saat ini tidak pernah mengalami jalan buntu dalam menghadapi unjuk rasa.

Seperti yang disampaikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong jajaran Polri untuk bekerja keras mengembalikan kepercayaan publik kepada institusi Polri. Hal tersebut disampaikan Presiden Jokowi saat memberikan pengarahan kepada jajaran Polri, mulai dari para pejabat utama Mabes Polri, kepala kepolisian daerah (kapolda), hingga kepala kepolisian resor (kapolres) seluruh tanah air di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).

“Di November itu (kepercayaan publik terhadap Polri) masih 80,2 (persen), sangat tinggi, bukan tinggi, sangat tinggi sekali. Sekarang, kemarin Agustus, berada di 54 (persen), jatuh, terlentang, rendah sekali. Itulah pekerjaan berat yang Saudara-saudara harus kerjakan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada Polri di tengah situasi yang juga tidak mendukung saat ini,” ujar Presiden.

Jumat, 21 Oktober 2022. (Red 12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *