Denpasar, Darahjuang.online — Seorang WNA asal Rusia ditilang oleh Polsek Denpasar Selatan pada Selasa, (7/3/2023).
Berdasarkan siaran pers yang diterima oleh Humas Polresta Denpasar, pria tersebut berinisial A. Pria A ini ditilang saat sedang melintas pada simpang pantai matahari terbit di Jalan By Pass Ngurah Rai Desa Sanur Kaja.
Ia terpaksa ditilang karena tidak menggunakan helm dan tidak dilengkapi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB/plat nomor).
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas selain tidak menggunakan helm dan tidak memasang plat nomor, WNA asal Rusia tersebut juga tidak dilengkapi identitas diri maupun surat-surat kendaraan sehingga kami berikan tindakan tilang dengan mengamankan sepeda motor tersebut,” terang Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Made Teja Dwi Permana, Selasa, (7/3/2023) di Mapolsek Denpasar Selatan.
Bule yang bahkan tidak menggunakan baju saat berkendara ini dikatakan mengaku tinggal di Kawasan Nusa Dua, Bali.
“Menurut pengakuan bule saat diberhentikan petugas sepeda motor tersebut didapat dengan menyewa pada sebuah rental di Nusa Dua,” katanya.
Tak sampai disitu bule tersebut juga ternyata tidak membawa surat-surat kendaraan lengkap.
Akibat dari berbagai pelanggaran yang dilakukan bule tersebut pun terpaksa ditilang secara manual.
Mengingat penilangan manual sudah kembali diberlakukan sejak maraknya sepeda motor yang tidak menggunakan plat nomor resmi sesuai aturan.
TNKB atau plat nomor ini sendiri merupakan basic dari penerapan ETLE agar tercapture oleh tilang ETLE dan pelat nomor merupakan syarat agar kendaraan bisa beroperasi di jalanan.
“Oleh karena itu, apabila sengaja dilepas atau menggantinya dengan yang palsu merupakan bentuk pelanggaran.” Ucap Kapolsek. (16)


















