Kandangan, Darahjuang.online – PT Antang Gunung Meratus (AGM) angkat bicara terkait laporan dugaan belum tuntasnya pembebasan dan pembayaran ganti rugi lahan warga di area pertambangan Desa Padang Batung, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan.
Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh tiga orang yang mengatasnamakan warga, yakni Zainuddin, Rusman Yuda, serta Norman. Mereka menyebut perusahaan belum menyelesaikan kewajiban kompensasi atas lahan yang diklaim berada di wilayah operasional tambang.
Selain menuntut kejelasan pembayaran, ketiganya juga meminta aktivitas pertambangan dihentikan dan lokasi tambang ditutup, karena dinilai masih berada di atas lahan milik warga yang belum mendapatkan ganti rugi.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum PT AGM, Suhardi, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak tepat. Ia menyebutkan, lahan yang dimaksud telah melalui proses kesepakatan secara sah dengan pihak lain.
“Lahan yang dipersoalkan itu telah melalui mekanisme kesepakatan dengan pihak yang berwenang. Jadi tidak benar jika disebut belum ada proses pembebasan sama sekali,” ujarnya.
Ia juga menegaskan, perusahaan tidak mengetahui apabila dalam proses tersebut terdapat pihak lain yang belum menuntaskan kewajiban pembayaran kepada pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Jika memang ada persoalan di tingkat pihak lain, itu di luar sepengetahuan kami. Namun secara prinsip, perusahaan telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Terkait adanya pemasangan garis polisi di area tambang, Suhardi menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan oleh Polres Hulu Sungai Selatan, berdasarkan laporan polisi nomor 29 tertanggal 15 Oktober 2025.
“Pemasangan police line merupakan bagian dari rangkaian olah TKP oleh penyidik. Ini murni proses hukum yang harus dihormati oleh semua pihak,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelumnya perusahaan telah menerima pemberitahuan resmi terkait pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada 1 April 2026, yang kemudian dilakukan pada 2 April 2026.
“Hingga saat ini tidak ada penghentian aktivitas oleh warga. Operasional tetap berjalan dengan tetap menghormati proses hukum yang berlangsung,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak perusahaan memastikan seluruh kegiatan operasional tetap mengacu pada ketentuan hukum serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“PT AGM berkomitmen menjalankan seluruh aktivitas sesuai aturan. Kami juga menghormati proses hukum yang berjalan dan siap bersikap kooperatif,” pungkasnya.(14).
Tegaskan Patuhi Proses Hukum, PT. AGM Bantah Tuduhan Soal Ganti Rugi Lahan di HSS

















