Deliserdang, Darah Juang Online – Badan Pemeriksan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatra Utara menemukan adanya kekurangan penerimaan retribusi pelayanan persampahan dan retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum di Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang, Jum’at 13 Desember 2024.
Hal ini dicatat dan dirangkum BPK dengan nomor: 47.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024
tertanggal: 21 Mei 2024.
Dalam hal ini BPK mengintruksikan Bupati Deliserdang agar memerintahkan Camat Lubuk Pakam lebih optimal dalam melakukan pengawasan penatausahaan dan pemungutan retribusi kebersihan dan retribusi parkir
Menginstruksikan Bendahara Penerimaan lebih optimal dalam meneliti kesesuaian antara jumlah uang yang diterima dengan jumlah karcis
Lebih optimal dalam melaksanakan penatausahaan distribusi karcis dan uang penerimaan retribusi memproses dan menyetorkan kekurangan penerimaan parkir sebesar Rp101.220.000,00 ke kas daerah.
Menurut BPK permasalahan di atas mengakibatkan potensi penerimaan PBG minimal sebesar Rp559.033.429,50 (Rp206.173.574,50
Rp352.859.855,00), pendapatan retribusi sebesar Rp357.620.000,00 (Rp157.820.000,00
Rp199.800.000,00) tidak segera dapat dimanfaatkan, Kekurangan penerimaan retribusi daerah sebesar Rp101.220.000,00.
“Permasalahan di atas mengakibatkan potensi penerimaan PBG minimal sebesar Rp559.033.429,50 (Rp206.173.574,50
Rp352.859.855,00), pendapatan retribusi sebesar Rp357.620.000,00 (Rp157.820.000,00
Rp199.800.000,00) tidak segera dapat dimanfaatkan, Kekurangan penerimaan retribusi daerah sebesar Rp101.220.000,00,” tulis BPK dalam auditnya.
Hingga berita ini tayang belum ada kalrifikasi dari pihak Camat Percut Sei Tuang. Dan masih menunggu kalrifikasinya terkait tenuan tersebut. (02)