Temuan BPK RI Tidak Ditindaklanjuti, DPC IACS Minta Penegak Hukum Periksa Kadis PUTR Batu Bara
Batu Bara, Darahjuang.online – Dewan Pimpinan Cabang Indonesia Anti Corruption Society (DPC IACS) Kabupaten Asahan, Batu Bara dan Kota Tanjung Balai ini secara rinci mengupas realisasi anggaran atas resume LHP BPK RI Tahun 2022- 2023 pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara ini diduga ditemukan belum dikembalikannya sejumlah uang ratusan juta hingga miliaran rupiah atas temuan LHP BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Ungkap M. Nainggolan didampingi Mohd Roy Aktivis Tim IACS Kabupaten Batu Bara, Rabu (22/1/2025).
Dijelaskan Aktivis ini, temuan LHP BPK RI tahun 2022 pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara adalah penganggaran dan evaluasi kinerja perangkat daerah sebesar Rp. 28.851.550,00. Administrasi keuangan perangkat daerah Rp. 4.014.574.394,00. Pemeliharaan Barang Milik Daerah (BMD) Rp. 2.997.949.301,00. Pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi senilai Rp. 7.391.189.979,00. Pengelolaan dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Rp. 8.697.758.661,00. Dan seterusnya hingga pada nomor 17 dapat dilihat pada tabel 5 LHP BPK RI. Pencapaian target kinerja Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun 2022 dengan total realisasi anggaran Rp. 89.974.266.101,00, ujar M. Nainggolan.
“Atas realisasi anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tersebut atas LHP BPK RI diduga terdapat temuan Mal Administrasi dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang belum ditindaklanjuti secara benar dan tepat diduga belum dilakukan pemulangannya ke kas daerah sesuai bukti setor berdasarkan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku atas pernyataan tanggung jawab yang telah ditanda tangani Bupati Batu Bara pada bulan Mei tahun 2023 untuk LHP BPK RI Tahun 2022,” ungkap mereka.
Temuan tahun 2022 pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara adalah mutasi tambah tetap berupa gedung yang merupakan belanja modal selain gedung diduga belum ditindak lanjuti sebesar Rp. 1.340.688.001,30 + (ditambah) mutasi kurang asset tetap berupa gedung yang merupakan reklafikasi dan belanja modal Rp. 10.005.176.914,00. Reklafikasi antar asset yg merupakan belanja modal selain jalan dan irigasi dengan jumlah sebesar Rp. 98.390.500,00. Reklafikasi antar asset sebesar Rp. 2.881.407.682,00. Lain lagi temuan asset tidak berwujud, temuan kelebihan dan kekurangan volume fisik dan temuan pemulangan lainnya dapat dilihat pada tabel 2 LHP BPK RI Tahun 2022, ungkap Aktivis ini.
Sementara, LHP BPK RI Tahun 2023 target kinerja serta uraian belanja seperti penyelenggaraan jalan Kabupaten/Kota sebesar Rp. 79.530.274.841,00. Scunder pada daerah irigasi Rp. 12.019.576,113,00. Nomor urut 17 dapat dilihat pada tabel 8 LHP BPK RI Tahun 2023. Pencapaian target kinerja Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara tahun 2023 dengan total realisasi anggaran sebesar Rp. 203.247.081.263,00, ujar M. Nainggolan.
Temuan pada Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara atas LHP BPK RI Tahun 2023 serta surat pernyataan tanggungjawab yang ditandatangani oleh Pj Bupati Batu Bara pada tanggal 20 Mei 2024 untuk LHP tahun 2023. Uraian temuan yang diduga belum ditindaklanjuti adalah ketidak kesesuaian kualitas pekerjaan proyek terdapat kelebihan pembayaran diduga belum disetorkan ke kas daerah oleh Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara senilai Rp.7.126.328.449,46. Perolehan asset tetap kekurangan volume mutu pekerjaan sebesar Rp.8.435.884.754,95. Mutasi utang pengadaan asset tetap Rp.34.041.732.826,95. Temuan-temuan lainnya dapat dilihat pada tabel LHP BPK RI.
Atas temuan tersebut, Roy Aktivis Tim Indonesia Anti Corruption Society (IACS) Kabupaten Asahan, Batu Bara dan Kota Tanjung Balai ini meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH) baik pihak Kejaksaan maupun Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara karena dinilai pejabat yang satu ini terkesan kebal hukum.
“Bupati terpilih hendaknya mengevaluasi kinerja Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara dan bila perlu mencopotnya. Mengingat, para pejabat Pemkab Batu Bara ini tidak merespon berbagai persoalan-persoalan disekelilingnya terutama menyangkut persoalan tindak pidana korupsi sesuai dengan program Presiden RI, Prabowo Subianto. Begitupula dengan surat konfirmasi dan klarifikasi yang telah disampaikan kepada pejabat tersebut maupun pejabat lainnya ini tak meresponnya,” ucapnya.
Menanggapi temuan BPK RI dimaksud, Kepala Dinas PUTR Kabupaten Batu Bara, Kurnia Lismawatie saat dikonfirmasi lewat selulernya, oleh awak Media DJO Sumut pada Senin (20/1/2025) sekira pukul 12:30 Wib mengatakan, sebenernya dan sebaiknya dikonfirmasi juga ke Inspektorat Kabupaten Batu Bara, sarannya.
“Kami selaku OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sudah menyurati rekanan-rekanan tersebut untuk melaksanakan pemulangan dan atau pengembalian TGR tersebut,” ungkap sang Kadis.
Sampai saat ini sudah ada yang menyetorkan dan bertahap melaksanakan TGR (Temuan Ganti Rugi) tersebut, kata Kurnia.
Ketika disinggung soal temuan BPK RI tahun 2022 dan 2023 pada dinas yang dipimpin nya itu terancam dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum, Kadis PUTR Kabupaten Batu Bara inipun enggan berkomentar. (01)