Bengkulu, Darah Juang Online – Ratusan Wartawan Bengkulu tergabung dalam Forum Media Massa Bengkulu (FMMB) menepati janjinya untuk menggelar aksi demonstrasi di Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa (22/02/22) siang.
Ratusan wartawan itu turun dari Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bengkulu mendatangi Kantor Gubernur Bengkulu dengan berjalan kaki.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi demonstrasi, Anjang Sumitro akrab dipanggil Dadang mengatakan aksi demonstrasi ini menuntut Gubernur Bengkulu untuk mencabut Peraturan (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021.
“Aksi demonstrasi wartawan Bengkulu hari ini meminta Gubernur Bengkulu mencabut Pergub Nomor 31 Tahun 2021. Kami menilai terbitnya Pergub tersebut adalah upaya Pemerintah Bengkulu membungkam hidup dan kehidupan Pers di Provinsi Bengkulu. Selain itu, Kami menilai Pergub tersebut memihak dan menguntungkan media penguasa serta menutup ruang gerak perusahaan media kecil,”. Kata Dadang.
Usai menyampaikan orasi ratusan wartawan itu menanda tangani sikap bersama menolak Pergub Nomor 31 Tahun 2021.
Selanjutnya diakhiri pembacaan pernyataan sikap FMMB dibacakan oleh Orator Aksi, Roni Marzuki.
Berikut pernyataan sikap FMMB terhadap terbitnya Pergub Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021:
1). Cabut Peraturan Gubernur (Pergub) Bengkulu Nomor 31 Tahun 2021;
2). Hapuskan Aturan Verifikasi media dan UKW Dewan Pers Dipergub Nomor 31 Tahun 2021 karena bertentangan dengan konstitusi amanah UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers;
3). Meminta seluruh OPD dan FKPD, se-Provinsi Bengkulu tidak berpedoman pada Pergub Nomor 31 Tahun 2021 sebagai acuan bermitra dengan perusahan media karena Pergub tersebut dalam proses perlawanan;
4). Meminta seluruh kepala Daerah se-provinsi Bengkulu untuk tidak membungkam kebebasan Pers dengan menerbitkan aturan yang sama dengan Pergub Bengkulu No 31 Tahun 2021;
5). Menolak segala bentuk pembungkaman kebebasan Pers. (01).


















