Alaku
Alaku
Alaku

Terduga Pengedar AP (26) Warga Jorong Ampalu Katek Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanah Datar

Batusangkar, Darah Juang Online — AP (26) warga Jorong Ampalu Katek Nagari Labuuah Kecamatan Lima Kaum berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Datar dibawah komando Kasat Resnarkoba AKP. Yaddi Purnama, SH, dalam kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, Kamis (17/2) di Jorong Dusun Tuo, Nagari Limo Kaum, Kecamatan Lima Kaum, sekitar pukul 18.30 Wib.

Kapolres Tanah Datar AKBP. Ruly Indra Wijayanto, SIK. M.Si melalui Kasubbag Humas AKP. Desfiarta menyampaikan lewat pesan Whatshapp, Jumat (18/2), menerangkan telah dilakukan penangkapan terduga pelaku berinisial AP (26) warga Jorong Ampalu Ketek, Nagari Labuah, Kecamatan Lima Kaum, dan pekerjaan sehari-hari sebagai pedagang.

Alaku

“Terkait dengan kasus Narkoba, aparat penegak hukum berhasil mengamankan Barang bukti hasil sitaan dari terduga yaitu 3 paket kecil Narkotika jenis Sabu, 1 buah plastik klip, 1 buah kotak cotton buds merek hosana, 1 unit timbangan digital warna silver dan 1 unit HP merek Vivo warna merah,” ujar Desfiarta.

Selanjutnya Desfiarta menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari adanya informasi yang disampaikan oleh masyarakat Balai Labuah, bahwa terduga pelaku inisial AP ini sering menggunakan dan mengedarkan Narkotika jenis Sabu, di sekitar Nagari Balai Labuah.

“Berdasarkan informasi yang aparat Terima, Kasat Resnarkoba bersama anggota turun ke lapangan mencari dan mengumpulkan keterangan. Sekitar pukul 18.30 Wib, penyelidikan membuahkan hasil, yang mana petugas melihat AP disebuah rumah di Dusun Tuo, kemudian petugas mengamankan yang bersangkutan dan melakukan penggeledahan, yang disaksikan juga oleh Wali Jorong dan Ketua FKPM, didalam rumahnya diatas lemari, petugas berhasil menemukan 3 paket Narkotika jenis Sabu.” Terang Desfiarta.

Selanjutnya guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku AP beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar, guna proses selanjutnya dan kepada Pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), jo Pasal 112 ayat (1), jo Pasal 127 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Kasubbag Humas Polres Tanah Datar, AKP. Desfiarta. (30)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *