“THR YANG BERUJUNG OTT KPK“
Abdusy Syakir
“Mereka yang melakukan korupsi sejatinya telah kehilangan akal sehat beserta nurani. Kecerdasannya digunakan untuk memperalat rakyat, kebaikannya hanyalah topeng yang memikat” @noname
Pendahuluan
Saat itu di medio Senin, 9 Maret 2026 ditengah suasana umat muslim melaksanakan ibadah puasa di bulan ramadhan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah penghalang untuk tetap melakukan serangkaian kegiatan penegakkan hukum khususnya di wilayah hukum Provinsi Bengkulu khususnya di Kabupaten Rejang Lebong berupa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Penyelenggara Negara (Bupati dan Kepala Dinas) dan beberapa orang lainnya yang kemudian diamankan dan dilakukan proses pemeriksaan awal pada Polres Kepahiang dan Polresta Bengkulu untuk kemudian esuk hari dibawa ke Gedung KPK guna dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Bagi KPK hal ini penting guna menentukan status hukum Penyelenggara Negara dan orang-orang yang dibawa tersebut, apakah hanya sebagai Saksi atau Tersangka serta bagaimana modus, peran masing-masing orang setelah setidaknya terpenuhi minimal 2 alat bukti permulaan yang cukup.
Hal ini seakan mensiratkan pesan bahwa institusi KPK telah come back seperti semula yang dahulu gencar melakukan ott khususnya terhadap Penyelenggara Negara, pun seakan tak ingin kalah dengan institusi penegak hukum lain seperti Kejaksaan Agung yang saat ini memperoleh ruang cukup positif dalam penegakkan hukum khususnya pada kasus tipikor dan mengisi pundi-pundi kas negara.
Kronologis OTT KPK Bupati Rejang Lebong
Perkara ini jika merujuk dari keterangan resmi yang disampaikan oleh juru bicara KPK Budi Prasetyo dan Deputi Penindakan dan Eksekusi Asep Guntur Rahayu dalam prescon di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 11 Maret 2026 dan pemberitaan di media, bermula dari adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan tindakan penyelidikan dan pengumpulan informasi terkait khususnya berkenaan dengan sejumlah proyek tahun 2026 di Dinas PUPRPKP Rejang Lebong dimana proyek tersebut bernilai lebih kurang 91, 13 miliar.
Atas sejumlah proyek tersebut dilakukan pengaturan terhadap siapa saja pihak rekanan yang akan mengerjakan dan berapa besaran komitmen fee atau ijon proyek, dalam suatu pertemuan yang dilaksanakan di rumah dinas Bupati dihadiri antara lain Bupati, Kepala Dinas PUPRPKP, orang kepercayaan Bupati dan sejumlah rekanan pada Pebruari 2026 dan disepakati nilai komitmen fee atau ijon proyek sebesar 10 hingga 15 % dari nilai proyek yang kemudian diikuti dengan Bupati menuliskan inisial rekanan pada lembar rekapan proyek lalu dikirimkan melalui Daditama sebagai perpanjangan tangan Bupati (orang kepercayaannya).
Lalu dilakukan komunikasi oleh orang kepercayaan Bupati, Kepala Dinas dan para rekanan (Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro) dan diduga tercapai kesepakatan yang ditindaklanjuti dengan pemberian sejumlah uang melalui perantara dengan total lebih kurang Rp.980 juta dimana Irsyad Satria Budiman memberikan Rp.400 juta via Santri Ghozali, Edi Manggala memberikan sebesar Rp.330 juta, Youki Yusdiantoro sebesar Rp.250 juta. Melalui Rendy Novian. Terhadap uang tersebut lalu akan diberikan kepada Bupati melalui Kepala Dinas dalam bungkusan plastik dan tas hitam sebagai barang bukti dalam ott selain sejumlah dokumen dan alat elektronik serta mengamankan setidaknya 13 orang dari berbagai tempat secara bersamaan baik di kota Bengkulu dan Rejang Lebong, dilakukan pemeriksaan awal di Polresta Bengkulu dan Polres Kepahiang pada Senin Malam.
Dan keesokan harinya dibawa ke Jakarta pasca OTT setidaknya ada 9 orang yang dibawa antara lain Bupati, Wakil Bupati, Kepala Dinas, ASN, pihak swasta dan rekanan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
Berkenaan penggunaan uang tersebut diduga selain untuk biaya pengamanan pada pihak-pihak tertentu juga digunakan untuk kepentingan lain salah satunya THR, hal ini setidaknya terlontar saat media yang menunggu mengkonfirmasi pada Bupati setelah keluar dari gedung Merah Putih KPK meski tidak mendapat sedikitpun jawaban dan respon.
Bahwa setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan terpenuhinya minimal 2 alat bukti sebagaimana hukum acara pidana, KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan setidaknya 5 orang sebagai Tersangka dengan 2 cluster yakni sebagai cluster Pemberi dari rekanan Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, Youki Yusdiantoro sedangkan cluster Penerima yakni Bupati M. Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, dimana terhadap Penerima digunakan sangkaan Pasal 12 huruf a ancaman pidana seumur hidup atau 4 – 20 tahun denda Rp.200 juta – 1 miliar atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sementara pihak Pemberi disangkakan Pasal 605 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau Pasal 606 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 3 tahun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. Terhadap 5 orang tersangka KPK telah melakukan penahanan di Rutan Cabang Merah Putih KPK untuk 20 hari kedepan sebagaimana hukum acara pidana dan sangat dimungkinkan diperpanjang masa penahanan karena KPK
Definisi Tangkap Tangan
Dalam proses penegakkan hukum pidana, terminologi tangkap tangan atau yang publik lebih familiar dengan istilah ott atau ketangkap basah, terminologi itu tidak dikenal namun yang dikenal dalam hukum pidana yakni istilah tertangkap tangan hal ini sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 19 KUHAP lama (UU No.8 tahun 1981) yang berbunyi “tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut serta melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu” sedangkan Pasal 1 angka 40 Undang-Undang No.20 Tahun 2025 (KUHAP Nasional) yang berbunyi “tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu : Sedang melakukan tindak pidana; Beberapa saat setelah tindak pidana dilakukan; Sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukan tindak pidana, atau; Sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana yang menunjukkan bahwa dirinya adalah pelakunya, turut melakukan, atau membantu melakukan tindak pidana.”
Ditilik dari sejarah delik tertangkap tangan berasal dari zaman Romawi yang dikenal dengan istilah delictum flagrans lalu kemudian diadopsi dalam hukum pidana Prancis dengan istilah flagrant delit yang memiliki akibat hukum yang berbeda dengan delik lain.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), terminologi tertangkap tangan-tertangkap basah dalam bahasa pergaulan sehari-hari diartikan sebagai kedapatan waktu melakukan kejahatan atau perbuatan yang tidak boleh dilakukan, secara substansi defenisi ini tak jauh berbeda dengan pengertian dalam terminologi hukum baik pada ketentuan Pasal 1 angka 19 KUHAP lama maupun Pasal 1 angka 40 UU No.20 Tahun 2023 (KUHAP Nasional). Selain itu Mardian Putra Frans dan Muh Haryanto dalam Legalitas Operasi Tangkap Tangan Oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (hal 121) memberikan defenisi yang dimaksud Operasi Tangkap Tangan (OTT) adalah rangkaian tindakan penyidik untuk menangkap pelaku tindak pidana korupsi ketika ia sedang melakukan tindak pidana berdasarkan buki permulaan yang cukup yang di peroleh melalui tindakan penyadapan.
Artinya sebelum dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), selain adanya laporan baik dari internal ataupun pengaduan dari masyarakat, penyelidik atau penyidik setidaknya telah memperoleh informasi yang cukup dan melakukan upaya penyadapan terhadap berbagai aktifitas atas adanya dugaan tindak pidana oleh pelaku,
Skema Ijon Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Jika melihat dari skema atau modus yang digunakan dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kasus ini sebenarnya bukanlah hal yang baru atau terbilang canggih bahkan dapat dikatakan skema atau modus ini terhitung jadul digunakan oleh para pelaku tindak pidana korupsi. Skema ijon proyek ini di lingkungan pemerintahan biasanya terjadi pada item anggaran dalam bentuk bantuan sosial (bansos) dan hibah, meski demikian yang patut dipahami bukan pada skema atau polanya namun terpenting adalah dampak yang ditimbulkan dari praktek tersebut khususnya bagi kepentingan masyarakat secara luas.
Herdiansyah Hamzah, Peneliti pada Pusat Studi Anti Korupsi Universitas Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur menyatakan “skema ijon ini sederhananya yakni menjanjikan proyek tertentu dari APBD baik Provinsi atau Kabupaten/Kota dengan menjanjikan imbalan sejumlah fee yang nilainya dipatok berdasarkan persentase dari total nilai proyek, biasanya dalam praktek dikisaran 20 % hingga 30 % yang ini tergantung dari kesepakatan antara para pihak”.
Istilah atau terminologi ijon terasa akrab dikalangan petani dan acap kali digunakan pada sektor pertanian, perkebunan, peternakan dan lainnya yang merujuk pada praktek jual beli hasil bumi, peternakan atau komoditas lainnya yang belum saatnya untuk dipanen, namun dikarenakan adanya kebutuhan mendesak atau lainnya dari petani sehingga mau tak mau mereka harus menggunakan skema ijon.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ijon memiliki 2 makna yakni pertama, ijon adalah pembelian padi dan komoditas lainnya sebelum masak atau panen dan diambil oleh pembeli (niasanya tengkulak) sesudah masak, dan kedua, ijon adalah kredit yang diberikan ke petani, nelayan atau pengusaha kecil yang mekanisme pembayarannya dilakukan dengan menggunakan hasil panen atau produksi dengan harga jual yang murah atau rendah dari harga pasar saat itu.
Namun demikian skema ijon ini kemudian mengalami transformasi dan beradaptasi lalu berkembang dalam praktek pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintahan yang anggarannya bersumber dari APBD bahkan APBN dengan modifikasi tertentu.
Mengutip hasil penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW), yang disampaikan peneliti ICW Christian Evert pada Webinar Mencegah dan Mendeteksi Kecurangan Korupsi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sabtu 6 Agustus 2022, disebutkan bahwa pola atau skema penyelewengan pada proses pengadaan barang dan jasa setidaknya terdiri dari tahapan proses perencanaan, pemilihan, kontrak, pelaksanaan hingga evaluasi dengan karakteristik yang berbeda pada setiap tahapan proses antara lain sebagai berikut :
Pada tahapan perencanaan meliputi pola suap legislatif atau pejabat anggaran, pengaturan proyek atau ijon, pengaturan spesifikasi, duplikasi proyek, penyelewengan/penggelapan anggaran dan pemecahan paket atau kegiatan;
Pada tahapan pemilihan polanya meliputi dokumen administrasi dan syarat palsu, jual beli atau sewa dokumen administrasi dan syarat kualifikasi; persekongkolan horizontal/arisan atau pengaturan harga, persekongkolan vertical dan suap, pengubahan spesifikasi setelah kompetisi;
Pada tahap kontrak polanya yakni mark up atau jual ulang, mark down dan tukar asset atau layanan Negara, proxy atau jual bendera, harga timpang, kickback dan komisi, pengubahan kontrak tanpa addendum serta perubahan spesifikasi setelah pemilihan;
Tahapan pelaksanaan meliputi proyek fiktif, proyek terbengkalai/gagal atau tidak sesuai spesifikasi, wanprestasi, sub-kontrak illegal, pemerasan dan pungli;
Tahapan evaluasi meliputi penyelewengan berbentuk suap pada auditor dan pengaturan audit, menghilangkan temuan atau bukti, meringankan hukuman, serah terima kegiatan sebelum selesai dan berita acara atau laporan fiktif.
Uraian diatas setidaknya memberikan gambaran jelas bagi kita semua bahwa praktek penyalahgunaan dalam pengadaan barang dan jasa dilingkungan pemerintahan terjadi jauh sebelum berlangsung pelaksanaan, dimulai dari hulu dan berakhir di hilir dengan berbagai variannya, dalam perkara OTT KPK di Rejang Lebong terjadi pada proses awal yakni perencanaan kegiatan.
Terbaru praktek atau perbuatan curang yang menggunakan anggaran dari APBD/APBN dalam pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan skema ijon proyek yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pihak swasta dapat dilihat dari hasil OTT KPK pada 18 Desember 2025 terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang yang melibatkan HM. Kunang (ayah), dan Sarjan (kontraktor) dimana total uang ijon proyek dari Sarjan (kontraktor) saja mencapai Rp.9,5 miliar dan diduga setidaknya selama tahun 2025 Bupati Ade Kuswara Kunang telah menerima total Rp.14,2 miliar melalui ayahnya dari berbagai proyek dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Jika flash back kebelakang, setidaknya baru masuk hitungan bulan ketiga para Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah pada tahun 2024 mengemban amanah dan dilantik oleh presiden Prabowo di Istana Negara meskipun demikian pelantikan Kepala daerah tersebut dilakukan beberapa tahap karena adanya sengketa atas Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi. Pasangan Muhammad Fikri Thobari, SE, MAP bersama Dr. Hendri Praja, SSTP, MSi dalam kontestasi pilkada 2024 (diusung PAN, Demokrat dan PDIP) adalah termasuk Kepala Daerah yang dilantik pada 20 Februari 2025 periode putaran pertama oleh Presiden Prabowo di Istana Negara setelah memenangkan kontestasi dengan memperoleh setidaknya 63.691 atau 44,07 % dari total suara sah dan unggul dari 2 kontestan lainnya yakni Pasangan Syamsul Effendi, MM – Juhendra Siregar dan Hendra Wahyudiansyah, SH – Herizal Apriansyah berdasarkan Pleno Penetapan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong oleh KPU Rejang Lebong pada Kamis 9 Januari 2025 dituangkan dalam Keputusan KPU No.02 Tahun 2025 tanggal 6 Januari 2025 setelah diterimanya surat pemberitahuan tidak ada sengketa pada Mahkamah Konstitusi. Ia menjadi Bupati atau Kepala Daerah Kabupaten Rejang Lebong periode 2024 hingga 2029 setelah Bupati Syamsul Effendi, MM.
Berlatar belakang pengusaha properti di wilayah provinsi Bengkulu lalu mulai menapak dunia politik sebagai Ketua PAN Kabupaten Rejang Lebong, memiliki harta yang lumayan besar ini mengutip laporan LHKPN yang disampaikan ke KPK tanggal 19 Agustus 2024 M. Fikri Thobari, SE, MAP memiliki harta kekayaan sebesar Rp.19,53 miliar pada tahun 2024 yang terdiri asset berupa property senilai Rp.14,6 miliar dalam bentuk tanah dan bangunan, uang kas senilai Rp.7,23 miliar, alat transportasi Rp.900 juta, harta lainnya Rp.9,7 miliar serta harta bergerak Rp.45 juta dan hutang sebesar Rp.12,94 miliar. Sebelum terpilih sebagai Bupati periode 2024-2029, M. Fikri Thobari, SE, MAP pernah menjadi calon Bupati Rejang Lebong 2020-2025 berpasangan dengan Tarsisius Samudji yang diusung partai PAN dan Perindo namun hanya mampu menduduki posisi runner up dengan perolehan suara 25,94% atau 37.556 suara kalah dari Pasangan Syamsul-Hendra dengan perolehan 30,7% atau 43.540 suara sah.
Keterbelahan Sikap Masyarakat Terhadap OTT KPK
Seakan mengikuti sejarah yang berulang, dalam catatan setidaknya ini kali kesekian Kepala Daerah di Provinsi Bengkulu menjadi “pasien” KPK dalam penegakkan hukum, pada level Gubernur terakhir Rohidin Mersyah harus berurusan dengan KPK pada akhir 2024 atas dugaan pemerasan dan gratifikasi berkaitan dengan kontribusi dana menjelang pemilihan Kepala Daerah, lalu divonis 10 tahun, denda serta membayar sejumlah uang pengganti dan saat ini telah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin Bandung.
Pada level Bupati setidaknya OTT KPK menyasar pada Dirwan Mahmud saat menjadi Bupati Bengkulu Selatan di Mei 2018 atas kasus dugaan suap proyek infra struktur di Bengkulu Selatan dan Murman Effendi Bupati Seluma atas dugaan suap (dalam bentuk travellers cheques) kepada 30 anggota DPRD Seluma pada tahun 2011.
Tentu dalam setiap peristiwa, selalu ada dua sikap berbeda dalam merespon hal inipun terjadi dan berkembang di masyarakat, satu sisi mendukung dan disisi lain tidak mendukung upaya aparat hukum dengan berbagai argumen. Dalam konteks OTT KPK di Rejang Lebong dinamika ini setidaknya ter-potret pada hiruk pikuk di ruang maya/medsos serta media mainstream lainnya, pada kelompok masyarakat yang pro khususnya pada Bupati, argumen yang dilontarkan antara lain baru 1 tahun sejak dilantik sebagai Bupati berbagai gebrakan dan inovasi gencar dilakukan baik pembangunan infrastruktur jalan, bangunan fasilitas publik/sosial lainnya, pengembangan potensi wisata, layanan online pemerintahan, dan yang paling dianggap menyentuh yakni kebiasaan untuk terjun langsung bertemu dengan masyarakat khususnya jika terdapat musibah misal banjir.
Ini seakan membangun persepsi dimasyarakat bahwa Pemimpin mereka sosok yang humble, baik dan merakyat berjuang sungguh-sungguh untuk kepentingan mereka. Namun disisi lain ada kelompok berpendapat sosok Pemimpin yang baik tentu tidaklah pernah akan melakukan perbuatan melawan hukum apalagi perbuatan tercela seperti praktek ijon proyek, ini soal integritas dan moral apalagi hal ini jelas melanggar sumpah dan janji jabatan yang diikrarkan saat dilantik sebagai Kepala Daerah serta dirasa mencederai amanah rakyat (konstituen).
Situasi ini terkesan anomali, namun hemat penulis terlepas diskursus dan dinamika yang terjadi adalah bijak bagi semua mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), so pasti terhadap Bupati dan tersangka lainnya, suka tidak suka mekanisme hukum telah berjalan sehingga ruang-ruang hukum yang ada sepatutnya dimanfaatkan maksimal untuk membuktikan apakah dirinya bersalah atau tidak, apakah patut dihukum atau tidak.
Disisi lain bagi kita semua tak perlu menarik ruang perdebatan dalam konteks terminologi ”orang baik” dan “tidak baik” hargailah perbedaan sejatinya itu menjadi bunga demokrasi yang senantiasa mewarnai hiruk pikuk kehidupan berbangsa dan bernegara karena perbedaan itu senyatanya indah.
Diakhir tulisan sekaligus dan penutup, sejatinya tulisan sederhana ini tidak dimaksudkan untuk men-judge para Tersangka OTT namun mesti maknai sebagai bentuk kepedulian sebagai orang yang setidaknya pernah “bersama” dan harus memilih jalan berbeda atas dasar prinsip dan keyakinan. Dengan niat tulus dan empati mendalam setidaknya menitip pesan teriring doa….jalani prosesnya meski itu sangat berat dan jangan pernah sesali apa yang terjadi, yakinlah bahwa akan ada pelangi setelah badai sembari menguji siapa “Kawan Sejati” dibalik musibah berat saat ini karna Tuhan tak akan memberikan cobaan diluar kemampuan umatnya, sebagai manusia tak ada gading yang tak retak.
Penggiat pada Komunitas Marginal, tinggal di Bengkulu


















