Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Tidak Ada Lagi Rezim Pilkada, Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Oleh Elfahmi Lubis

Tidak Ada Lagi Rezim Pilkada, Pasca
Putusan Mahkamah Konstitusi

Oleh : Elfahmi Lubis **

Alaku

Berdasarkan putusan MK Nomor: 85/PUU-XX/2022, maka tidak ada lagi istilah rezim Pilkada, yang ada hanya rezim Pemilu. Dengan demikian pemilihan legislatif (Pileg), pemilihan presiden (Pilpres), dan pemilihan kepala daerah (Pilkada) masuk dalam satu rezim pemilihan yaitu Pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan seluruhnya gugatan uji materiil UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Badan Peradilan Khusus yang menyelesaikan perkara perselisihan hasil Pilkada. Permohonan dengan putusan Nomor : 85/PUU-XX/2022 ini sebelumnya diajukan oleh Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Adapun uji materi yang diajukan Perludem yaitu Pasal 157 ayat (1), (2), dan ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada).

Sebelumnya dalam Pasal 157 UU Nomor: 10 Tahun 2016 menyatakan, yaitu ayat (1) perkara perselisihan hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus, ayat (2) badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan Pemilihan serentak nasional, dan ayat (3) perkara perselisihan penetapan perolehan suara tahap akhir hasil Pemilihan diperiksa dan diadili oleh MK sampai dibentuknya badan peradilan khusus.

Dalam putusannya, hakim menyatakan frasa “sampai dibentuknya badan peradilan khusus” pada Pasal 157 ayat (3) UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan demikian, kewenangan mahkamah untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan tidak lagi terbatas hanya sampai dibentuknya badan peradilan khusus, melainkan akan bersifat permanen, karena badan peradilan khusus demikian tidak lagi akan dibentuk.

Dalam Pasal 24 dan Pasal 24C UUD 1945 diatur bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya, serta MK.

Pemilu di Indonesia pasca reformasi 1998 merupakan pemilu yang sangat rumit, baik dilihat dari aspek teknis penyelenggaraan, sistem pengaturan, maupun mekanisme penyelesaian sengketa ketika terjadi perselisihan. Akibatnya, penyelesaian sengketa Pilkada terkesan berbelit-belit sehingga tidak memberikan kepastian hukum bagi pihak yang merasa dirugikan. Hamdan Zoelva (2015) sebagaimana dikutip dari Jurnal Konstitusi Volume 10 Nomor 3, menyatakan bahwa perubahan sistem pemilihan umum telah menyebabkan penyelesaian sengketa yang terjadi dalam Pemilu menjadi rumit dan pelik. Hal ini disebabkan karena banyaknya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa Pemilu dan Pilkada, sehingga terkesan tumpang tindih, memakan waktu yang panjang, dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pilkada merupakan kontestasi politik yang menempatkan daulat rakyat dalam posisi tertinggi untuk menentukan calon pemimpin daerah yang berkualitas. Robert A Dahl (1998) dalam bukunya “on democracy” mengemukakan hakekat demokrasi, salah satunya adalah pemilihan yang bebas dan fair. Selanjutnya, Miriam Budiardjo (2007) memaparkan bahwa pemilu yang bebas menjadi ciri demokrasi konstitusional adalah taat asas dan terbukanya mekanisme penyelesaian perselisihan yang timbul dari proses pemilihan, dan ini merupakan prinsip yang menjadi dasar dan wajib diterapkan dalam setiap hajatan demokrasi.

Merujuk pada ketentuan yang diatur UU Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor: 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil/Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota, dikenal beberapa jenis sengketa dalam Pilkada. Yakni, mulai dari sengketa administrasi dan proses, sengketa berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilu, sampai pada sengketa perselisihan hasil pemilihan.

Berkaitan dengan sengketa administrasi pemilihan diberikan mandat oleh UU menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik dalam bentuk sengketa administrasi pemilihan maupun sengketa proses. Namun begitu jika penyelesaian sengketa administrasi pemilihan yang dilakukan Bawaslu mendapat keberatan dari para pihak, maka diberikan ruang untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) dan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ini menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemilihan dilakukan oleh dua lembaga yang berbeda, dengan keputusan final tetap di lembaga peradilan.

Dalam hal terjadi pelanggaran Pemilu/Pilkada yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif (TSM) selain menjadi menjadi kewenangan Bawaslu, yang putusannya dapat digugat atau di challange oleh para pihak yang bersengketa ke Mahkamah Agung. Ini artinya keputusan final terkait pelanggaran TSM, tetap juga muaranya di lembaga peradilan.

Sementara itu jika terjadi sengketa yang berkaitan dengan pelanggaran pidana pemilu, maka Bawaslu bersama kepolisian dan kejaksaan bersama-sama melakukan penindakan melalui Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU). Ketika masuk ranah Gakkumdu, maka muncul disana kewenangan Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT) dilingkungan peradilan umum.

Mengenai sengketa perselisihan hasil Pilkada, secara konstitusional menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi, yang putusannya bersifat final and binding. Yakni, bermakna bahwa putusan MK adalah putusan pertama dan terakhir yang tidak ada ruang hukum untuk mengujinya lagi. Konsekuensinya, apabila suatu ketika terjadi persinggungan antara kehendak rakyat dengan hukum maka hukumlah yang harus dimenangkan. Sementara perselisihan hasil Pilkada diamanatkan dalam UU Pilkada diserahkan ke peradilan khusus, yang sampai saat ini belum juga dibentuk tapi sudah keburu dianulir oleh MK melalui putusan Nomor: 85/PUU-XX/2022.

Kerumitan aspek pengaturan dan lembaga penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada di Indonesia, ternyata tidak saja berkaitan dengan sengketa administrasi pemilihan, pidana Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu, tapi juga merambah ke ranah etik. Dalam Pasal 1 ayat (24) UU Nomor: 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang selanjutnya disingkat DKPP adalah lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu.

Namun pada 2020 lalu muncul yurisprudensi dimana putusan sanksi etik DKPP terhadap penyelenggara Pemilu dapat digugat ke PTUN. Dalam kasus gugatan anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, PTUN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan yang bersangkutan, dengan membatalkan Keppres dam sekaligus putusan DKPP.

Vickial Jacson dan Mark Tushnet (Heru, 2021), menyatakan penyelesaian sengketa pemilu sebagai sengketa politik dapat dilakukan melalui peradilan judisialisasi politik (judicialization of politics) atau juridification of politics. Dalam judisialisasi politik menundukkan penyelesaian sengketa politik melalui proses peradilan. Dalam konteks ini, sengketa politik adalah sengketa antar pranata politik dan sengketa hasil proses politik. Untuk itu beberapa konsep dasar judicialization of politics, yaitu ; 1) rule of law, semua termasuk negara, pemerintah ada di bawah dan tunduk pada hukum atau disebut under and subject to the law; 2) constitutionalism, sistem kekuasaan yang terbatas atau dibatasi atau limited government; 3) checks and balances, berkaitan erat dengan konsep atau ajaran pemisahan kekuasaan atau separation of powers; dan 4) ajaran hak asasi manusia, untuk menghentikan tindakan onrechtmatigoverheidsdaad penguasa yang melanggar hak-hak warga negara.

Melihat belum tersistemnya proses penyelesaian sengketa Pemilu dan Pilkada dalam election law justice sistem, maka menurut pandangan saya putusan MK Nomor : 85/PUU-XX/2022 sudah tepat karena memberikan kepastian hukum tentang lembaga mana yang berwenang mengadili sengketa hasil Pilkada.

Rumit dan peliknya sistem dan mekanisme penyelesaian sengketa pemilihan, selain tidak memberikan kepastian hukum juga berimplikasi terhadap kualitas demokrasi serta pemimpin yang dihasilkan. Akibatnya, setiap proses pemilihan pada setiap Pilkada selalu menyisakan konflik dan sengketa diberbagai tingkat peradilan. Kondisi ini mendorong kita untuk mencari bagaimana format ideal model penyelesaian sengketa Pilkada, yang diharapkan mampu menjadi Peradilan Pilkada yang ideal dalam menyelesaikan sengketa pemilihan.

Senin, 3 Oktober 2022. (Red 12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *