Alaku
Alaku
Alaku

Tidak Sampai 24 Jam Anshari Tertangkap Langsung Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan di Cempaka

oplus_2

Banjarbaru, Darahjuang.online – Polres Banjarbaru menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cempaka, Selasa (02/12/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda, didampingi Kapolsek Cempaka IPDA Muhammad Bustam serta Kabag Ops Polres Banjarbaru AKP Zaenuri.

Dalam keterangannya, Kapolres Banjarbaru menjelaskan bahwa tersangka dalam kasus tersebut bernama Anshari, seorang buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah Cempaka. Sementara korban diketahui bernama Umaidi, yang juga merupakan warga Cempaka.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 serta Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara antara 10 hingga 20 tahun. Proses hukum terhadap pelaku saat ini terus berjalan.

Kapolres mengungkapkan kronologi kejadian bermula saat korban datang dalam keadaan terpengaruh minuman keras. Korban kemudian berpapasan dengan tersangka, lalu terjadi cekcok. Korban sempat membuka baju dan melempar arah tersangka. Setelah itu, korban meninggalkan lokasi, selanjutnya tersangka Kembali pulang untuk mengambil parang, tersangka kemudian mencari korban dan setelah bertemu korban tersangka selanjutnya menebas punggung korban.

Tidak sampai di situ, setelah korban roboh, terangkan terus menghujam kan parang ke tubuh korban berkali kali, korban tewas di tempat dengan luka cukup parah hingga organ dalam keluar.

Alaku


“Dalam kasus ini tersangka berhasil di bekuk kurang dari 24 jam setelah kejadian. Saat ini, pelaku telah ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” jelas Pius kepada awak media.

Kapolres juga menegaskan bahwa dalam aksinya, tersangka sempat memiliki jeda waktu untuk berpikir sebelum melakukan perbuatannya. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan dalam penerapan pasal berlapis terhadap pelaku.(14).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *