Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Tragedi Sriwijaya Air SJ182 Ungkap Lemahnya Pengawasan Keselamatan Penerbangan Nasional

“Tragedi Sriwijaya Air SJ182 Ungkap Lemahnya Pengawasan Keselamatan Penerbangan Nasional”

Oleh :

Alaku

Fitriah Mardhatilla, Salwa, dan Aditya.

Mahasiswa Jurusan Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

 

Kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang jatuh di perairan Kepulauan Seribu pada 9 Januari 2021 kembali menjadi perhatian publik setelah berbagai kajian menyebut tragedi tersebut sebagai cerminan lemahnya sistem pengawasan keselamatan penerbangan di Indonesia.

 

Insiden yang menewaskan seluruh 62 penumpang dan awak pesawat itu dinilai tidak hanya dipicu oleh kerusakan teknis, tetapi juga menunjukkan adanya kegagalan pengawasan berlapis yang melibatkan operator, regulator, hingga negara.

 

Pesawat Sriwijaya Air SJ182 jenis Boeing 737-500 dengan registrasi PK-CLC diketahui lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Pontianak pada sore hari. Namun, hanya beberapa menit setelah mengudara, pesawat kehilangan kontak dan kemudian jatuh di perairan Kepulauan Seribu.

 

Tragedi tersebut mengguncang dunia penerbangan nasional sekaligus memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas sistem keselamatan penerbangan Indonesia.

 

Laporan akhir Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap bahwa kecelakaan dipicu oleh gangguan pada sistem auto-throttle pesawat. Sistem tersebut berfungsi mengatur tenaga mesin secara otomatis selama penerbangan.

 

Dalam kasus SJ182, thrust lever atau pengatur tenaga mesin sebelah kanan mengalami gangguan mekanikal sehingga tidak bergerak sebagaimana mestinya ketika sistem auto-throttle aktif. Akibatnya, terjadi perbedaan tenaga antara mesin kiri dan kanan yang menyebabkan pesawat berbelok secara tidak terkendali.

 

KNKT menjelaskan bahwa ketika pesawat berada di ketinggian sekitar 11.000 kaki, auto-throttle berusaha mengurangi tenaga mesin untuk mempertahankan ketinggian. Namun, thrust lever kiri bergerak turun hingga posisi 34 persen, sementara thrust lever kanan tetap berada di posisi sekitar 92 persen akibat kerusakan mekanikal. Kondisi tersebut menimbulkan asimetri thrust yang semakin besar dan membuat pesawat perlahan berbelok ke kiri hingga akhirnya kehilangan kendali.

 

Tidak hanya itu, sistem peringatan Cruise Thrust Split Monitor (CTSM) yang seharusnya mampu mendeteksi perbedaan tenaga mesin juga dilaporkan tidak bekerja secara optimal. Keterlambatan sistem dalam memberikan peringatan menyebabkan kondisi pesawat sudah memasuki situasi berbahaya sebelum awak kabin menyadari adanya gangguan serius. Pada akhirnya, autopilot terlepas, pesawat berguling lebih dari 45 derajat, lalu menukik tajam ke laut dalam hitungan detik.

 

Selain faktor teknis, KNKT juga menemukan adanya faktor manusia atau human error dalam tragedi tersebut. Awak pesawat dinilai tidak melakukan pemantauan secara memadai terhadap perubahan kondisi penerbangan yang sedang terjadi. Pilot disebut memiliki cukup waktu untuk mengenali adanya penyimpangan jalur terbang dan asimetri tenaga mesin, tetapi gagal mengidentifikasi kondisi tersebut sebelum berkembang menjadi situasi yang tidak terkendali.

 

KNKT menduga kegagalan awak pesawat dalam membaca kondisi darurat dipengaruhi oleh automation complacency, yaitu kecenderungan terlalu mengandalkan sistem otomatis pesawat. Selain itu, terdapat pula dugaan confirmation bias, di mana pilot mengira pesawat sedang melakukan manuver normal sesuai instruksi pengatur lalu lintas udara.

 

Temuan yang paling menjadi sorotan adalah fakta bahwa masalah pada sistem auto-throttle ternyata telah berulang kali muncul sejak tahun 2013. Dalam catatan perawatan pesawat, gangguan pada sistem tersebut dilaporkan hingga 65 kali. Namun, perbaikan yang dilakukan selama bertahun-tahun dinilai hanya bersifat sementara dan tidak pernah menyelesaikan akar masalah mekanikal secara menyeluruh.

 

Kondisi ini memunculkan kritik terhadap lemahnya pengawasan keselamatan penerbangan oleh otoritas terkait, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud).

 

Sebagai regulator, Ditjen Hubud memiliki tanggung jawab memastikan seluruh maskapai menjalankan standar keselamatan sesuai ketentuan nasional maupun internasional. Namun, fakta bahwa pesawat dengan riwayat gangguan berulang tetap diizinkan beroperasi menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas sistem pengawasan negara.

 

Para pengamat menilai kecelakaan SJ182 mencerminkan adanya oversight deficit atau kelemahan pengawasan dalam sistem keselamatan penerbangan Indonesia.

 

Safety Management System (SMS) yang seharusnya mampu mendeteksi pola gangguan berulang dinilai tidak berjalan optimal. Padahal, standar keselamatan internasional ICAO mewajibkan negara anggota memiliki sistem pengawasan yang mampu mencegah potensi kecelakaan sebelum terjadi.

 

Dalam aspek hukum, Sriwijaya Air tetap bertanggung jawab memberikan kompensasi kepada ahli waris korban berdasarkan prinsip tanggung jawab mutlak atau strict liability sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Melalui ketentuan tersebut, maskapai wajib memberikan ganti rugi tanpa perlu dibuktikan adanya unsur kesalahan.

 

Kompensasi yang diberikan kepada ahli waris korban mencapai Rp1,25 miliar per orang sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011. Selain itu, maskapai juga memberikan santunan tambahan sebesar Rp250 juta dan dukungan dari Jasa Raharja.

 

Meski demikian, sejumlah ahli hukum menilai skema kompensasi tersebut masih bersifat terbatas dan belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban.

 

Di sisi lain, keluarga korban juga menggugat Boeing Company di Amerika Serikat atas dugaan cacat produk pada sistem pesawat. Gugatan tersebut diajukan oleh puluhan ahli waris korban melalui pengadilan di Virginia. Langkah hukum ini menjadi perhatian internasional karena menyangkut tanggung jawab pabrikan pesawat terhadap keselamatan produk yang digunakan dalam penerbangan komersial.

 

Pengamat hukum penerbangan menilai kasus SJ182 seharusnya menjadi titik balik bagi reformasi sistem keselamatan penerbangan nasional. Pemerintah didorong untuk memperkuat fungsi pengawasan, meningkatkan kualitas inspektur keselamatan, serta mengadopsi sistem pengawasan berbasis teknologi agar potensi gangguan dapat terdeteksi lebih dini.

 

Selain itu, reformasi kelembagaan juga dianggap penting untuk memperkuat independensi KNKT dan meningkatkan akuntabilitas regulator penerbangan. Para ahli menilai keselamatan penerbangan tidak cukup hanya mengandalkan regulasi tertulis, tetapi membutuhkan budaya keselamatan yang benar-benar diterapkan dalam seluruh sistem operasional penerbangan nasional.

 

Kecelakaan Sriwijaya Air SJ182 kini tidak hanya dikenang sebagai salah satu tragedi besar dalam sejarah penerbangan Indonesia, tetapi juga sebagai pengingat bahwa keselamatan penerbangan memerlukan pengawasan yang konsisten, transparan, dan bertanggung jawab.

 

Banyak pihak berharap tragedi yang merenggut 62 nyawa tersebut dapat menjadi pelajaran penting agar sistem keselamatan penerbangan Indonesia terus diperbaiki demi mencegah kejadian serupa di masa depan.

 

Tulisan ini di Publikasikan oleh Media DJO. Kamis (14/5/26)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *