Banjarmasin, Darahjuang.online – Kelanjutan kasus investasi bodong sebagai tersangka FN, mengakibatkan kerugian mencapai Rp.39 Milyar lebih, yang mana investasi tersebut berjalan sejak tahun 2019 sampai dengan 2023.
Di mana di ketahui, korban investasi tersebut mencapai 64 orang, dan hingga saat ini posko pengaduan masih di buka untuk kasus investasi bodong berkedok Bahan Bakar Minyak (BBM).
Di lansir dari Tribratanews, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Winarto menyampaikan serta memberi imbauan keterbukaan untuk kasus ini kepada media, Minggu (05/05/2024).
“Saya sudah perintahkan kepada Dirreskrimum (Direktur Reserse Umum) untuk memberikan informasi mengenai perkembangan kasus ini, sebagai bentuk Transparansi penyidikan,” tegas Winarto.
Langkah lanjutan, untuk dukungan penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka, dengan cara ini banyak yang terlibat serta turut menikmati hasil kejahatan dari tersangka.
“Untuk tersangka dan siapa saja yang terlibat kasus investasi ini, dapat di pidana melalui jeratan Undang Undang RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,” tuturnya.
Selain itu, tentunya harus terselesaikan perkara awal sampai di limpahkan ke kejaksaan. (14)


















