Batusangkar, Darah Juang Online — Badan Permusyawaratan Rakyat nagari (BPRN) Nagari guguk Malalo Kecamatan Batipuh Selatan kabupatyen Tanah Datar Sumatera Barat mengirimkan surat kepada bupati Tanah Datar, Wakil Bupati Tanah datar dan Sekda Tanah Datar.
Surat bertanggal 20 Oktober 2021 bernomor :005/46/BPRN-GM/X-2021 Perihal tunjangan BPRN berisi, pertama belum dibayarkan oleh Penjabat Wali Nagari Guguk Malalo semenjak bulan Mei 2021 sampai dengan bulan Oktober 2021. Kedua, kami sudah menyurati Pj.wali nagari guguk Malalo tanggal 29 Juni 2021 dengan nomor :005/30/BPRN-GM/VI-2021 perihal tunjangan Perangkat Nagari dan BPRN, dan terakhir kami mohon kepada Bapak untuk dapat memebrikan keputusan dan kebijaksanaan dalam pembayaran tunjangan BPRN Guguk Malalu yang ditanda tangai oleh Ketua BPRN Guguk Malalo Masnaidi .B.S.Kom.M.A.P yang tembusannya di tujukan kepada Dinas PMDPKB Kabupaten Tnah datar dan juga kepada Ketua Forum BPRN Tanah Datar.
Diantarkan langsung Oleh Ketua BPRN Guguk Malalo bersama anggota dan didampingi oleh Ketua Forum BPRN Tanah Datar Kamis (21/10) ke kantor Bupati Pagaruyung.
Pada kesempatan tersebut Ketua BPRN Guguk Malalo Masnaidi menyatakan. “Pada Tanggal 29 Juni 2021 kami sudah berkirim surat mempertanyakan tentang tunjangan Perangkat Nagari dan BPRN yang isinya antara lain, berdasarkan Permendagri Nomor 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka dengan ini diminta kepada Ibu PJ wali Nagri untuk ; 1.Mengelola keuangan secara professional dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, 2.Untuk menyediakan dan membayarkan tunjangan perangkat nagari dan BPRN beserta hakj-haknya secara rutin setiap bulan,3. Untuk segera membayarkan tunjangan perangkat nagari dan tunjangan BPRN sejak bulan April,Mei dan Juni 2021.” Jelasnya.
Lebih lanjut jelasnya, “Dan pada tanggal 2 Juli 2021 Pj Wali Nagari membalas surat yang kami kirimkan bernomor 140/78/WN/GM/2021 yang isinya antara lain adalah ; 1.Kami dalam mengelola keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku disamping itu kami selalu berkoordinasi dan dibimbing oleh dinas terkait, 2.Untuk saudara ketahui Dana nagari dicairkan oleh kabupaten ke rekening nagari bukan sekaligus untuk satu tahun anggaran, 3.BPRN bukan atasan Wali Nagari jadi BPRN tidak berwenang untuk memerintah Wali nagari, 4.Sebaiknya kita sama-sama mengerti tugas dan fungsi kita masing-masing, Terakhir bagi penerima Tunjangan ,honorarium,bantuan dan ian-lainnya harus terlebih dahulu melaksanakan Vaksinasi sesuai dengan edaran Bupati dan kooordinasi dengan pihak terkait.” ujar Masniadi lagi.
Selanjutnya Masnaidi menyatakan, kami sangat menyayangi balasan surat dari Pj wali nagri tersebut yang mengaikkan pemberian tunjangang BPRN di kaitkan dengan vaksinasi “Mengapa di nagari lain di Tanah datar ini pembayaran tunjangang BPRN tidak ada dikaitkan dengan sudah atau belkumnya anggota BPRN divaksin .Kok di Nagari Guguk Malalo saja dan juga dasar surat edaran Bupati untuk tidak membayarkan tunjangang BPRN apakah merupakan keputusan final untuk tidak membayarkan honor BPRN yang setiap bulannya hanya berkisar Rp 750.000,” ungkap Masniadi dengan tegas.
Dengan adanya surat wali nagari yang melecehkan fungsi BPRN tersebut maka hari ini kami melayangkan surat kepada Bupati, wakil Bupati beserta Sekda agar bisa di tindak lanjuti dan langsung kami antarkan.
“Yang kami pertanyakan kebijakan PJ wali nagari tersebut yang berupakan Staf kantor camat Batipuh Selatan dan juga ASN tidak memahami apa isi surat edaran bupati, kata Masniadi kembali.
Ketua Forum BPRN Tanah Datar Jumharman sangat menyesalkan tindakan Pj wali nagari Guguk Malalo yang bertindak arogan yang mana di nagari lain dan juga di nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum tempat dia sebagai ketua BPRN tidak ada pembayaran honor BPRN di kaitkan dengan Vaksinasi.
Ketua forum berharap Bupati beserta OPD terkait untuk bisa menyelesaikan kemelut antara BPRN Nagari Guguk Malalo denga Pj wali nagarinya dengan sesegera mungkin dan jangan sampai berlarut larut, harap Ketua Forum Jumharman. (30)