Bengkulu, Darah Juang Online — Menindaklanjuti aksi solidaritas yang sudah digelar pada senin (18/04/2022), PMKRI, IMAPA, dan Warga Jenggalu kembali menggelar aksi didepan Pengadilan Negeri Bengkulu. Aksi kali ini berbeda dengan aksi sebelumya, para demonstran memilih melakukan aksi diam sembari membentangkan poster-poster yang berisi seruan dan tuntutan kepada Pengadilan Negeri Bengkulu. Rabu (20/4/22).
Aksi ini merupakan aksi untuk mengawal pernyataan dari Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu yang pada aksi sebelumnya berjanji akan menangani kasus ini dengan seadil-adilnya dengan memperhatikan fakta-fakta persidangan dan ras keadilan masyarakat.
Floriska Sinurat selaku Koordinator aksi saat ditemui mengatakan, “hari ini kami PMKRI dan IMAPA bersama warga desa janggalu melakukan aksi diam untuk menunjukkan bahwasannya kami tetap hadir dan mengkawal kasus yang menyangkut warga Desa Jenggalu dan Pendampingnya. Hal ini kami lakukan dengan harapan warga dan pendampingnya segera mendapatkan keadilan atas kriminalisasi hukum yang berbuntut pada proses persidangan.” Terangnya.
Kami juga akan tetap komitmen dalam mengawal kasus ini hingga sampai dengan selesai. Diketahui sidang putusan akan berlangsung pada Senin, 25 April 2022 dan kami akan tetap mengkawal di hari tersebut. “Besar harapan dari kami, aksi-aksi yang akan dan telah kami lakukan dapat menjadi pertimbangan dari Hakim agar memvonis warga Jenggalu serta pendampingnya tidak bersalah dalam kasus ini.” Tegas Floriska Sinurat menerangkan.
Kriston Rumbiak selaku ketua IMAPA menyampaikan “Mengenai aksi yang dilakukan hari ini, harapannya hakim dapat menerima aspirasi kami dan mempertimbangkan masalah dari kasus ini dengan baik dan mengambil keputusan secara adil dan bijak agar tidak ada yang dirugikan.” Ucapnya.
Menutup rangkaian aksi, massa menyatakan komitmennya untuk hadir dengan massa yang lebih banyak lagi dan siap mengawal sidang ini agar hakim tidak keliru dalam mengambil putusan nantinya. Selanjutnya massa membubarkan diri dengan tertib dan teratur.
Seperti diketahui kasus ini berawal dari kekecewaan warga terhadap PT.Agri Andalas yang masih saja beroperasi meskipun ijin HGU-nya sudah habis sejak Desember 2016. Akhirnya warga melalui musyawarah mufakat pada 4 November 2021 memilih melakukan pemanenan sawit sebagai bentuk protes. Namun, PT. Agri Andalas mengambil tindakan melaporkan warga dengan dalil melakukan pencurian sawit. (12)

















