Alaku
Alaku

Ungkap Kasus Pupuk Ilegal Melalui Ditreskrimsus Polda Kalsel, Kapolda Sampaikan Ini

  • Bagikan
Pengungkapan kasus pupuk ilegal, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto berada dalam gudang pupuk bersama Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalsel Ir. H. Syamsir Alam.(Foto: Erick/DJO).

Banjarbaru, Darahjuang.online – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Ditreskrimsus Polda Kalsel berhasil mengungkap pupuk ilegal sebanyak 600 ton di gudang Jalan Tambak Tarap RT.40 RW.06 Kelurahan Syamsudin Noor Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru, Selasa 05/11/2024.

Dalam penyelidikan anggota Unit 2 Subdit 1 Direktorat Reserse Kriminal Khusus membeli pupuk merk Gajah Hitam pada hari Senin 04/11/2024 sekitar pukul 16.00 Wita.

Setelah itu, anggota berkoordinasi dengan ahli dari kementrian pertanian untuk memeriksa nomor pendaftaran melalui situs resmi Kementrian Pertanian RI, dan saat di periksa pupuk tersebut tidak ada data resmi di Kementrian Pertanian.

Dalam giat pengungkapan kasus, Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto menjelaskan.

“ahli dari Kementrian Pertanian menyatakan bahwa pupuk Phospate Organic Natural Merk gajah Hitam dengan nomor yang tertera 01.01.2022.183 tidak terdaftar dalam database Kementrian Pertanian RI,”jelasnya.

Selain itu, temuan ini menjadi dasar bagi Polda Kalsel untuk melanjutkan pemeriksaan di bidang tempat pupuk tersebut di temukan.

“Petugas mendatangi gudang setelah melihat hasil dari nomor daftar yang Tidak tertera di data resmi Kementrian Pertanian. Dari keterangan pemilik pupuk yang di ketahui Nurhamid, ia membeli pupuk dari PT. Satria Guntung Sakti di daerah Jawa Timur sejak bulan Agustus 2024 hingga awal November,”imbuhnya.

Dari surat jalan, di ketahui sebanyak 13,500 sak pupuk dengan berat masing masing 50 Kilogram di simpang dalam gudang tersebut.

“Sekitar dua bulan kemungkinan 30 kontainer masuk ke lokasi gudang penyimpanan, Di perkirakan sekitar 600 ton, untuk harga pupuk perkarung seharga 200.000 hingga 250.000, pupuk telah di jual belikan, dan di gunakan untuk komoditas pertanian sawit, padi, dan palawija, serta pupuk ini di perdagangkan tanpa izin resmi dengan badan hukum yang sah, dan sudah beberapa truk ke wilayah Tanah Laut Kalsel, hingga Kalteng,”bebernya.

Dalam pengungkapan ini, merupakan bukti Polda menindak lanjuti dukungan program Asta Cita Presiden RI yang di Implementasikan Kapolri Drs. Listyo Sigit Prabowo, dengan menindak lanjuti barang ekspor impor yang tidak sesuai dengan aturan.

Tidak hanya itu, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kalsel Ir.H. Syamsir Alam juga menjelaskan, bahwa pemilik gudang Tidka melaporkan ke Dinas Pertanian maupun ke Dinas Pendistribusian Perdagangan terkait merk pupuk tersebut.

“Pupuk tidak terdaftar di Kementrian Pertanian, maka pupuk tersebut di nyatakan ilegal, dan barang tersebut Tidka boleh beredar di masyarakat luas khususnya petani, Karana jika pupuk ini beredar maka akan menyebabkan tanaman tersebut tumbuh tidak maksimal, serta tanah menjadi haus dan kering dan efek kelanjutan bilamana pupuk asli di taburkan di bekas pupuk ilegal tersebut, tidak akan mempan lagi buat tanaman yang sudah di tanam.(14).

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *