Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Unit Reskrim Polres Binjai Amankan Pria Pelaku Ranmor Warga Medan Tembung

Binjai, Darah Juang Online – Berdasarkan laporan korban M. Andra Yudana, (22) Tahun, warga Jalan P. Diponegoro No. 35 D, Lingkungan VII, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, terkait sepeda motornya yang di gondol maling.

Adapun kornologisnya, saat itu korban sedang tertidur, tersontak terbangun karena mendengar suara guci bergeser, merasa curiga korban mencoba melihat keluar, sontak terkejut korban melihat keempat pelaku sudah melarikan diri dengan membawa kabur sepeda motor miliknya, No. Pol 3610 RAV, JFV1E1607005 dan Norkoba MH1JFU116GK606042 milik korban sehingga.

Alaku

Tak mau kehilanngan jejak pelaku lalu korban berteriak maling namun pelaku berhasil melarikan diri membawa sepeda motor korban, akan tetapi handpone salah satu pelaku terjatuh/tinggal di teras rumah korban.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp. 12.000.000,- Rp. kemudian korban melaporkannya kejadian tersebut ke Polsek Binjai Timur Polres Binjai,” jelas Kapolres binjai kepada wartawan.

Atas laporan tersebut kemudian Kapolsek Binjai Timur Akp A. Pardede langsung memerintahkan Kanit Res Ipda Alex Pasaribu, SH beserta anggota melakukan penyelidikan.

Berdasarkan dari petunjuk HP pelaku yang tertinggal tersebut unit reskrim dapat mengidentifikasi para pelaku, selanjutnya melakukan pengejaran.

Pada hari Sabtu tanggal 5 Februari 2022 sekira Pukul 01.15 Wib personel Polsek Binjai Timur yang sedang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu dari 4 (empat) orang yg diduga kuat sebagai pelaku curanmor, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Binjai Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Alex P asaribu Sh. bersama dengan anggota kemudian bergerak menuju TKP.

Setibanya di TKP Jalan Pasar VII Tengah, Kelurahan Medan tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang tepatnya di SPA MAWAR dan berhasil mengamankan pelaku Ramadhan Dalimunthe alias Madan. Setelah dilakukan wawancara dengan pelaku bahwa pelaku Madan mengakui telah mengambil sepeda motor dari dalam rumah korban dan menerangkan bahwa pada saat melakukan pencurian sepeda motor, dirianya bersama 3 (tiga) orang rekan lainnya.

Guna proses lebih lanjut pelaku beserta barang bukti 1 unit HP merk Xiaomi warna kuning keemasan.1 buah kunci berbentuk “L” terbuat dari besi dan dibungkus lakban. Di boyong ke Mako Polres Binjai. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *