BANJARBARU, Darah Juang Online–
Dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Cempaka Aiptu Oktrianto Bayu Sumargo, ungkap tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022. Sekitar jam 16:00 wita bertepat di Lokasi Pemuatan Pasir 26 Jl. Transpol Sungai Tiung Kelurahan, Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Adapun tersangka pengedar narkoba jenis sabu-sabu bernama, Teisar 50 Tahun
Alamat Sungai Tiung Rt.032/011 Kelurahan Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.
Kronologis penangkapan pelaku bermula
Pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 Unit Reskrim Polsek Cempaka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis Sabu-sabu tepatnya di Lokasi Pemuatan Pasir 26 Jl. Transpol Sungai Tiung Kel.Sungai Tiung Kec.Cempaka Kota Banjarbaru.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Cempaka melakukan lidik atas informasi tersebut dan sekitar jam 16.00 wita berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku yang mengaku bernama Teisar, dikediaman pelaku di Lokasi Pemuatan Pasir 26 Jl. Transpol Sungai Tiung Kelurahan .Sungai Tiung Kecamatan.Cempaka Kota Banjarbaru.
Kapolsek Cempaka IPDA Dr. Subroto Rindang Arie Setyawan, S.H.,M.H.melalui kasi Humas Polsek Cempaka
Hendra Fahmi, menjelaskan kepada awak media Darah Juang Online Pada Rabu malam.
“Dari tangan pelaku Teisar, kami berhasil diaman sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,04 gram, 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,24 gram berat bersih 0,03 gram, 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,35 gram berat bersih 0,14 gram, 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,04 gram, 1 (satu) buah paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,25 gram berat bersih 0,04 gram, 2 (dua) buah plastik klip bening, 1 (buah) buah kertas warna putih, 1 (satu) buah plastik warna hitam, 1 (satu) buah sarung tangan kain warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk Oppo warna putih-rose gold dengan nomor imei 1 : 868836038082192, imei 2 : 868836038082184, nomor kartu Sim terpasang 0823-5814-1029.
Selanjutnya, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna putih-hitam dengan no.pol DA 6374 OS No.Ka : MH3LKP001CK270059 No.Sin : IKP-269176, uang tunai sebesar Rp. 400.000,- (Empat ratus ribu rupiah) yang merupakan hasil penjualan Narkotika jenis sabu-sabu. Atas kejadian tersebut para pelaku diamankan dan dibawa ke Mapolsek Cempaka, “untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (31)