Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Unit Reskrim Polsek Helvetia Berhasil Meringkus Resedivis Pelaku Dan Penada Pencurian Sepeda Motor

Helvetia, Darah Juang Online – Unit Reskrim Polsek Helvetia berhasil meringkus pelaku sekaligus penadah pencurian sepeda bermotor. Sabtu (11/12/2021). Dihadapan awak media Kapolsek Medan Helvetia Akp.H.E.Sihombing.S.I.K, melalui Kanit Reskrim Iptu Theo.ST.r.K, membenarkan adanya penangkapan ini.

“Ya kami ada melakukan penangkapan Pelaku Pencurian dengan Pemberatan. Selasa Tanggal 07 Desember 2021 sekira pukul 11.00 wib, saat kami melaksanakan Patroli Rutin Antisipasi 3C (curat, curas, curan) diwilayah kami Medan Helvetia, yang mana baru saja Pelaku AF (29) warga Helvetia melakukan aksinya mengambil sepeda motor yang terparkir di seputaran lapangan bola kaki Balai Desa Helvetia Jalan Beringin X Helvetia,” ucapnya.

Alaku

Sementara itu saat melakukan aksinya, pelaku sempat terlihat pemilik sepeda motor dan menjerit, merasa ketahuan, pelaku AF tancap gas, namun jeritan pemilik sepeda motor terdengar oleh petugas yang sedang berpatroli. Dengan sigap dan cekatan petugas yang sedang berpatroli mengejar Pelaku AF, dan berhasil di ringkus Unit Reskrim Polsek Helvetia yang tak jauh dari TKP.

Saat di interogasi Polisi pelaku mengakui perbuatannya dan menjual barang curiannya kepada R (35) Tahun warga sekitar Helvetia dan sudah lima kali melakukan aksinya. Tak mau kehilangan targetnya Unit Reskrim Polsek Medan Helvetia mengejar dan berhasil menangkap penadahnya.

Disamping itu adapun catatan tindak kasus kriminal Yang pernah mereka lakukan sebagai berikut AF (29) pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Penganiayaan dan R als K (35) Desa Klambir V Kebun, ini pernah di hukum sebanyak 3 (tiga) kali yaitu pada tahun 2001 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba, pada tahun 2009 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Narkoba dan pada tahun 2015 di hukum dalam kasus Tindak Pidana Pencurian Pemberatan.

Adapun barang bukti yang berhasolil di amankan satu unit sepeda motor Merk Honda Type Vario No.Pol.BK 4362 CY Tahun pembuatan 2008 warna merah dengan Nomor Rangka MH1JF1238K55282, Nomor Mesin : JF12E1259803, satu unit Sepeda motor RX King warna hitam, satu buah anak kunci T yang ujungnya runcing, satu buah kunci Ring
satu unit Grenda, satu buah BPKB sepeda motor, satu buah kunci sepeda motor, satu potong baju kaos warna hitam, satu unit Handphone merk OPPO V5 warna putih.

Sementara Itu para pelaku di jerat Pasal 363 Ayat (1) Ke 5e dari KUHPidana dari KUHPidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama 9 Tahun.” Pungkas Theo. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *