Lebong, Darah Juang Online– Kasus Video viral dugaan Bullying pelajar sekolah berlanjut mediasi damai pada Rabu, (4/8/2021) di Polsek Rimbo Pengadang, Lebong. Sebelumnya wartawan darah Juang online yang mengawal pemberitaan sempat mewawancarai keluarga korban FA (14) pada Selasa, (3/8/2021). Dimana pihak keluarga mengedepankan jalur adat, kekeluargaan dan ranah hukum bila memang perlu terhadap pelaku SFK (15).
Konfirmasi pihak kepolisian Kapolres Lebong AKBP Ichsan Nur dan Kapolsek Rimbo Pengadang IPDA Hasan Basri pada Rabu, (3/8/2021) membenarkan kejadian itu. Kepada wartawan darah Juang Online setelah menemui dan mewancari Korban FA (14), kedua pimpinan polisi akan segera menangani kasus ini. Tepat hari Kamis, (4/8/2021) Kedua pihak baik keluarga korban maupun pelaku saling bermaaf-maafan didepan Wakapolres, Kapolsek, orang tua kedua belah pihak, Camat, kades dan awak media.
“Kedua belah pihak telah setuju untuk berdamai, makanya kami dari Polsek mengadakan mediasi dengan menghadirkan orang tua kedua belah pihak, kepala sekolah dan dewan guru, camat topos, kades suka negeri, dihadirkan langsung dihadapkan Wakapolres Lebong”. Jelas Kapolsek Rimbo pengadang Hasan Basri saat konferensi pers Pasca mediasi damai.
Pihak sekolahpun juga memberikan penjelasan kepada awak media yang hadir. Dimana Kepala Sekolah kedua belah pihak menyampaikan penyesalannya.
“Kami menyesalkan terjadinya peristiwa ini, kami merasa kecolongan dalam pengawasan, dengan adanya kejadian ini pihak sekolah akan meningkatkan pengawasan anak didiknya”. Ujar kepala sekolah SMPN 07 suka negeri Zonni Harpen.
Wakapolres Lebong Tatar Insan, S.H dengan tegas menghimbau agar bijak dalam bermedsos.
“Terkait kejadian ini akan berakibat hukum minimal 10 tahun kurungan sebab ada UU ITE” Pesan Wakapolres Lebong Kompol Tatar Insan,SH saat konferensi pers. (10).