Nasional, Darah Juang Online — Buntut telah dipanggilnya beberapa warga Desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu, terkait aduan Humas PT.Faminglevto Baktiabadi pada tanggal 16 Desember tentang diduga tindak pidana melanggar Pasal 406 ayat (1) KUHPidana.
Hal tersebut mendapat respon keras dari Walhi Bengkulu yang menduga hal tersebut merupakan skema kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. FBA terhadap masyarakat yang menyuarakan penyelamatan lingkungan di pesisir barat Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu
Direktur ED Walhi Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga menerangkan kepada awak media Darah Juang “Upayah – upayah pelemahan Gerakan masyarakat yang menolak masuknya industri atau perusahaan ke wilayah masyarakat melalui pendekatan hukum, sudah sering terjadi pada saat ini. Kita semua mengetahui hal itu,” tegas Ibrahim. Jumat (20/1/23)
Potensi yang sama, ditegaskan kembali oleh Ibrahim. “Skema kriminalisasi terhadap Gerakan masyarakat, berpotensi juga terjadi pada masyarakat desa Pasar Seluma Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang menolak hadirnya perusahaan Pasir Besih (PT.Faminglevto Baktiabadi, Red) diwilayah mereka. “ Jelasnya.
Diketahui beberapa waktu lalu, pada hari Selasa (17/01/2023), 2 orang warga desa Pasar Seluma yaitu Iyonnaidi dan Zemi telah dimintai keterangan oleh Polres Seluma, Selanjutnya warga An. M. Zhoni turut dipanggil pada tanggal 19 Januari 2022, kemudian berlanjut dengan 3 orang lagi turut dipanggil yaitu An. Anton, Elda dan Iswandi dengan mendapat undangan untuk dimintai klarifikasi pada hari selasa, tanggal 24 dan 25 januari 2023 mendatang.
“Jika proses pelaporan yang dilakukan oleh PT. FBA ini ditindaklanjuti oleh Polres Seluma. Hal ini dapat menambah daftar panjang upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh PT. FBA sejak 2021 hingga sekarang. Dari adanya beberapa pertanyaan yang diberikan oleh penyidik terlihat ada beberapa pertanyaan yang dianggap diluar konteks pasal 406 ayat 1 KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana,” lanjut Ibrahim.
Pelaporan yang dilakukan oleh PT. FBA tidak memiliki dasar, sebab masyarakat sama sekali tidak melakukan pengerusakan, masyarakat hanya mempertanyakan persetujuan lingkungan PT. FBA yang sejak awal Juli 2022 lalu yang telah melakukan kegiatan penambangan dan tanpa adanya persetujuan lingkungan/AMDAL. Tegas Direktur ED Walhi Bengkulu.
Masyarakat desa pasar seluma yang dilaporkan dan dimintai klarifikasi oleh Polres Seluma merupakan masyarakat pengelola pesisir barat sejak jaman dahulu dan merupakan para pejuang penyelamatan lingkungan di desa Pasar Seluma, perjuangan penyelamatan lingkungan yang telah sejak lama menolak kehadiran perusahaan yang mengancam keberlangsungan hidup masyarakat desa.
Polres Seluma harus melihat dan mempertimbangkan bahwa pada Pasal 66 UU 32/2009 yang menyatakan bahwa “setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata”. Pungkasnya.
Desa pasar seluma berada di pesisir barat pulau Sumatera, tepatnya di Provinsi Bengkulu, Kabupaten Seluma, Desa ini sendiri diberi keberkahan oleh alam, jika dikelola dengan arif dan bijaksana, remis yang ada di wilayah desa Pasar Seluma sendiri selain dapat dikonsumsi juga digunakan untuk ekonomi alternative masyarakat desa pasar seluma, baik dengan cara dijual ataupun diolah kembali menjadi kerajinan tangan yang menarik, keberadaan remis semakin terancam dengan adanya aktivitas eksploitasi yang berlebihan di bibir pantai, remis sendiri merupakan hewan yang cukup sensitive terhadap getaran. Namun, daerah ini juga merupakan zona merah wilayah bencana, yang dibuktikan dengan adanya shelter tsunami di wilayah pesisir barat provinsi bengkulu, khususnya di Kabupaten Seluma.
Ironisnya, dengan kondisi yang ada, potensi ekonomi yang dapat membantu kesejahteraan masyarakat, potensi bencana yang harus segera direspon dengan mitigasi yang lebih baik dan berbasis keadilan lingkungan, pemerintah lebih menyukai investasi instan. Berlandaskan hal tersebut, masyarakat bersatu untuk menjaga wilayah hidup mereka, namun upaya masyarakat yang tengah berjuang dengan terang dihalang-halangi, termasuk membuat kasus yang diduga kuat hanya “pengalih isu” semata, dan digunakan untuk menurunkan semangat juang rakyat.
Dalam keteranganya kepada Awak Media Darah Juang, WALHI Bengkulu dengan tegas menyatakan beberapa hal yaitu, Hentikan segala upaya kriminalisasi dan Intimidasi dengan tujuan melemahkan perjuangan rakyat Atas Wilayah Kelola serta Lingkungan Hidup yang Baik dan Sehat, karena Rakyat memiliki hak untuk melindungi dan menyelamatkan lingkungannya.
Selanjutnya, Mendesak Pemkab Seluma, Pemprov Bengkulu dan Juga Pemerintahan Pusat agar mengedepankan kepentingan Rakyat, bukan Investasi.
Mendesak Aparat Penegak Hukum mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh PT. Faminglevto Bakti Abadi yang diduga kuat beraktivitas tanpa Perizinan yang lengkap.
Wilayah Pesisir Barat, Khususnya di Desa Pasar seluma merupakan zona rawan bencana, mitigasi kebencanaan harusnya menjadi point utama dalam menentukan rencana tata ruang dan rencana wilayah.
Pemerintah harus melindungi wilayah kelola rakyat dengan kearifan local dan budaya yang ada.
Agar seluruh masyarakat provinsi bengkulu yang menerima ketidakadilan atas nama pembangunan untuk berkumpul, mengorganisir diri dan menyuarakan hak kita sebagai rakyat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terakhir, kepada seluruh CSO, NGO, Kelompok Pecinta Alam, Mahasiswa Pecinta Alam, Badan Eksekutif Mahasiswa, Kelompok Kepemudaan, Organisasi Mahasiswa Kedaerahan, serta organisasi dan kelompok yang berjuang, untuk bersatu melawan ketidakadilan. (01)

















