Bengkulu, Darah Juang Online — Ekspansi Tambak Udang di wilayah pantai Way Hawang telah mengancam Ekosistem Terumbu Karang pantai Way Hawang, hal itu dibuktikan dengan adanya terumbu karang yang rusak di areal pipa penyedotan air laut PT. Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) dan PT. Utomo Sejahtera Bersama Grago (USBG).
Rusaknya terumbu karang di wilayah pantai Way Hawang diduga kuat karena proses penanaman pipa penyedotan air laut yang dipasang oleh kedua perusahaan tersebut, hal itu tentu bertentangan dengan Undang-undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Disebutkan oleh Direktur WLAHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga, dalam rilisnya, Rabu (27/7/22) yang disampaikan kepada Awak Media Darah Juang Online. Menurutnya hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 35 yang menyebutkan dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap Orang secara langsung atau tidak langsung dilarang. Sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 35 huruf (a) “menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan Ekosistem terumbu karang, kemudian juga dalam Pasal 35 huruf (d) yang menyebutkan, dilarang menggunakan peralatan, cara, dan metode lain yang merusak Ekosistem terumbu karang, lalu Pasal 73 huruf (a), terkait larangan melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di Kawasan konservasi, menggunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf (d), sebagaimana yang terdapat dalam UU 27 Tahun 2007.” Katanya.
Dari sisi sanksi, jika kita lihat apa yang dilakukan oleh kedua perusahaan ini merupakan tindak pidana, hal ini jika kita merujuk pada Pasal 73 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2007 yang menyebutkan, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) setiap Orang yang dengan sengaja. Tambah Ibrahim.
Selain itu, pihak WALHI Bengkulu juga telah melaporkan dugaan pencemaran muara sungai Way Hawang akibat dari pembuangan limbah cair PT. DPPP yang dibuang langsung ke muara sungai dan mengalir ke Pantai, pembuangan limbah ini sangat berdampak terhadap masyarakat sekitar yang sehari-hari memanfaatkan sungai Way Hawang seperti mencari ikan dan udang di sungai, saat ini masyarakat sudah tidak lagi memanfaatkan sungai Way Hawang seperti biasa karena air sungai diduga juga telah mengakibatkan kulit gatal-gatal dan berbau busuk.
Kita juga menduga perusahaan ini tidak memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Pelaksanaan KPPRL sendiri juga diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.
Maka dari itu WALHI Bengkulu melaporkan hal tersebut ke Kementerian Kelautan Perikanan sebagaimana tertuang dalam surat dengan Nomor : 94/WALHI BKL/VII/2022 dan Polairud Polda Bengkulu dengan Nomor Surat : 93/WALHI BKL/VII/2022.
“Kita berharap pihak APH dan Kementerian KKP dapat bersikap tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku terhadap PT. DPPP dan PT. USBG yang diduga melakukan pengerusakan terumbu karang dan melakukan pencemaran (dumping limbah) ke muara sungai Way hawang yang mengalir ke pantai.” Tegas Direktur WALHI Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga. (Red 12)

















