Kota Bengkulu, Darah Juang Online — Perkumpulan Kantor Bantuan Hukum Bengkulu (PKBHB) Nyatakan Dukungan Secara Penuh terhadap beberapa pejuang Bengkulu untuk menjadi Pahlawan Nasional.
Hal ini termuat dalam Surat Resmi lembaga PKBHB Nomor : 030/XI/PKBHB/2022 Bertanggal 14 November 2022 yang ditujukan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) Provinsi Bengkulu yang langsung bertanda tangan Ketua PKBHB Evi Elvina Dwita. SH. Sebagaimana yang diterima Awak Media, Selasa pagi (15/11/22) via pesan WhatsApp.
Dalam surat tersebut disebutkan, PKBHB dalam surat ini menyampaikan dukungan kepada Letkol Santoso, Prof. Dr. Haji Abdullah Siddik, Nawawi Manaf, Mayor Salim Batubara dan Anak Marhean Hanafi untuk menjadi Pahlawan Nasional.
Dalam surat tersebut, juga diterangkan berbagai pertimbangan jajaran tokoh tersebut layak menyandang gelar Pahlawan Nasional.
Seperti Letkol Santoso semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan perjuangan bersenjata dan perjuangan politik untuk mencapai, merebut, mempertahankan kemerdekaan serta mewujudkan kesatuan bangsa.
Haji Abdullah Siddik semasa hidupnya seorang Sejarawan, Diplomat dan ahli hukum untuk tujuan mencapai, merebut, mempertahankan kemerdekaan serta mewujudkan kesatuan bangsa.
Nawawi Manaf adalah seseorang yang pernah memimpin perang mempertahankan kemerdekaan tahun 1945-1949 di Bengkulu.
Mayor Salim Batubara seorang pemimpin perang mempertahankan kemerdekaan di Bengkulu 1945-1949 hingga beliau gugur dimedan perang.
Anak Marhean Hanafi aktif dalam kelompok pemuda Menteng 31 turut berperan dalam perjalanan menuju Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selanjutnya ditegaskan juga bahwa semuanya layak mendapat gelar Pahlawan Nasional, karena telah memenuhi syarat dan kriteria lain sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. (Rls/ Red 12)


















