Indralaya, Darah Juang Online – Tim Batman Opsnal Unit Reskrim Polsek Indralaya yg dipimpin Kanit Reskrim IPDA Delly Setiawan S.H, berhasil meringkuk tiga pelaku pencurian toko sembako milik Fahrul Rizal (39) Tahun warga LK III, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir dengan pemberatan. Jum’at (07/01/22)
Berdasarkan No : LP / B / 04 / I / 2022 / Sumsel / Res OI / Sek IND, Tgl.03 Januari 2022. Mengejar dan meringkus ketiga pelaku
inisial AK (32) Tahun warga Desa Tanjung Seteko, Kecamatan indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. Redi (39) Tahun warga Dusun I Desa Muara Penimbung Ilir, Kabupaten Ogan Ilir. R (42) Tahun warga Jalan Tasik Lk III Rt 06, Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir.
Adapun kronologi nya ketika korban pulang untuk membuka toko, dan anak korban hendak mengambil handphone yg sebelumnya berada di lemari yang ada dalam toko, akan tetapi handphone milik anak korban terkejut sudah tidak ada lagi, lalu korban melihat barang-barang yang ada d warung sudah berantakan dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 1 Unit Handphone Merk OPPO F9 Warna merah dan uang tunai Rp 80.000( Delapan puluh ribu rupiah dan melaporkan kejadian ke Polsek Indralaya.
Kapolsek Indralaya Akp Herman R, SH. Saat di temui awak media mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan yg dihimpun Tim Batman Unit Reskrim Polsek Indralaya mendapatkan informasi tentang pelaku yang telah melakukan tindak pencurian” Maka dari itu Tim Batman Opsnal Unit Reskrim Polsek Indralaya yg dipimpin Kanit Reskrim Ipda Delly Setiawan S.H, langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucapnya.
Kemudian Tim Batman Polsek indralaya melakukan pengembangan terhadap pelaku lainya, sehingga pelaku Adil dan Redi berhasil di ringkus di tempat yang beda dan langsung di amankan ke Mako Polsek Indralaya.
Tak sampai di situ Unit Reskrim Polsek Indralaya mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku pencurian lainya, maka Tim Opsnal langsung melakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan seorang pelaku RusliI.
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya para terdangka beserta barang bukti satu buah handphone Merk OPPO F9 Warna merah di boyong ke Mako polsek Indralaya. (26)

















