Banjarbaru, Darahjuang.online — Salah satu pemilik tanah yang berlokasi di wilayah Desa Karya Baru, Kecamatan Barambai, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan.
Permasalahan yang berlarut-larut membuat pemilik tanah yang sudah bersertifikat yang di keluarkan pada tahun 1993, kini menyerahkan sepenuhnya permasalahan tanah miliknya yang hingga sampai saat ini tidak ada titik terang penyelesaiannya kepada DPW Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kalsel.
Penyerahan secara langsung oleh pemilik sah kepada DPW Tani Merdeka Indonesia (TMI) berlangsung pada Rabu 23/09/2026 siang.
Pemilik sah atas tanah seluas 13,5 hektare Dayyudin, Warga Desa Handiwung, Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penyerahannya bukan tanpa alasan,
Ia pun menjelaskan terkait permasalahan lahan yang ia miliki di kuasai sejak masuknya perkebunan kelapa sawit PT Agri Bumi Sentosa (ABS), di awal tahun 2000 an lalu.
Permasalahan pun muncul sejak di garapnya tanah yang ia miliki dengan tidak ada pergantian dari perusahaan perkebunan sawit kepada dirinya, ya itu PT Agri Bumi Sentosa (ABS).
Dayyudin pun menjelaskan, tanah miliknya di garap oleh PT Agri Bumi Sentosa sejak tahun 2008, pertama mereka membersihan lahannya, dengan alasan terlalu berdekatan dengan Kantor yang mereka bangun di sekitar tanah miliknya.
Kemudian tanpa sepengetahuan dirinya lahan itu ditanami pohon sawit.
“Lahan seluas ± 13,5 Hektare itu ditanami sawit, dan kemudian di tahun 2013 mulai di panen oleh PT Agri Bumi Sentosa. Dan sejak itu muncul permasalahan dirinya dengan pihak PT Agri Bumi Sentosa,” ujarnya.
Dari situlah bermula permasalahannya hingga sampai sekarang, karna dari Pertama dirinya ditangkap dan kemudian di penjarakan oleh Manajemen PT ABS.
“Saya larang untuk memanen buah sawit sebelum permasalahan ganti rugi atas tanah saya yang mereka tanami, dan jika belum diselesaikan tidak ada yang boleh memanen, namun pihak perusahaan tetap bersikeras sehingga iapun di tangkap hingga di penjara selama 10 bulan,” jelasnya.
Setelahnya, ditahun yang sama 2013 ada pertemuan dengan pihak perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, kemudian disepakati oleh manager nya pada waktu itu dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai, Yang bertanda tangan Tersebut adalah, Haris Prasetyo, bahwa permasalahan ini akan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) Minggu sejak di buatnya surat pernyataan tersebut. Surat pernyataan itu pun di tanda tangani Kepala Desa Palangkai, sebagai saksi.
Namun janji hanyalah janji, hingga sampai di tahun 2024, permasalahan pun ia pertanyakan kembali dengan pihak PT Agri Bumi Sentosa (ABS), Ter tanggal 23 Oktober 2024, telah dilaksanakan mediasi klaim lahan atas nama Dayyudin yang bertempat di kantor Area Manager dengan hasil sebagai berikut :
Klaim lahan yang di lakukan oleh saudara Dayyudin seluas ± 13,5 Hektare.
Untuk penyelesaian klaim lahan atas nama Dayyudin, memberi waktu sampai dengan bulan Desember 2024 dan apabila sampai batas waktu yang diberikan belum selesai, saudara Dayyudin akan melakukan panen dilahan yang diklaim tersebut.
Sebagai bentuk keseriusan saudara Dayyudin meminta DP atau uang muka untuk harga tanah saudara Dayyudin, dalam tuntutannya ia meminta harga 20.000.000 per hektare.
Pertemuan ini dimediasi oleh aparat kepolisian dari Polsek Barambai.
Surat perjanjian mediasi klaim lahan tersebut ditandatangani oleh pihak PT Agri Bumi Sentosa (ABS) Indra Utama Manurung., Estate Manager.
Dan juga di tanda tangani oleh saudara Dayyudin, tandatangan bermaterai, dan disaksikan oleh pihak kepolisian dari Polsek Barambai.
“Kemudian sesuai kesepakatan tersebut, iapun menunggu penyelesaian yang sudah disepakati bersama, hingga sampai batas waktu. Hingga diketahui yang bertandatangan dalam surat perjanjian atas nama Indra Utama Manurung di pindah ke tempat lain oleh PT Agri Bumi Sentosa, sehingga permasalahan pun tidak kunjung selesai,” tuturnya.
Kemudian di pertengahan tahun 2026 ini, iapun kembali menanyakan kelanjutan hasil kesepakatan bersama di tahun 2024 lalu, namun tidak ada titik terang permasalahan yang sudah disepakati bersama tersebut.
Kemudian, ia pun menyerahkan permasalahan yang tak kunjung selesai ini secara penuh kepada DPW Tani Merdeka Indonesia, Kalimantan Selatan.
Dalam berita acara dengan pihak Tani Merdeka Indonesia (TMI). Dayyudin menyerahkan penuh
penanganan perkara tersebut, untuk bisa diselesaikan dengan baik.
“Dia pun, kemudian menyerahkan kuasa penuh kepada Tani Merdeka Indonesia (TMI) untuk penyelesainnya, dan kalau diperlukan mengambil lakah secara hukum ia pun bersedia,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua DPW Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kalimantan Selatan, Alin Wijaya, saat di konfirmasi terkait adanya penyerahkan secara penuh permasalah yang di alami oleh saudara Dayyudin.
“Kami akan pelajari dulu permasalahan ini, dalam perjanjian yang di lakukan saudara Dayyudin dan pihak PT ABS sah secara hukum. Kami akan mintai dulu keterangan dari pihak PT ABS, dan kenapa hal ini bisa berlarut-larut, tanpa ada penyelesaian di lapangan,” ujarnya.
Alin Wijaya pun akan meminta penjelasan dari PT ABS, dan apa yang bisa membuat permasalahan tidak selesaikan.
“Tuh jika ini benar apa yang saudara Dayyudin sampaikan kepada Tani Merdeka Indonesia, kita akan bantu menyelesaikannya, Petani harus dilindungi haknya, sesuai instruksi Presiden RI bapak Prabowo Subianto, Terkait perlindungan kepada para petani Indonesia,” jelasnya lagi.
Sebagai lampiran dalam permintaan bantuan penyelesaian masalah, Dayyudin pun menyerahkan bukti yang di perlukan, seperti fotocopy sertifikat sebanyak 5 (lima) lembar, fotocopy surat sporadik sebanyak 3 (tiga) lembar, dan surat pernyataan yang di buat bersama dengan pihak perusahaan sawit PT Agri Bumi Sentosa (ABS) 2 (dua) lembar.
(08)
















