Banjarbaru, Darah Juang Online – Polsek Liang Anggang, sukses ungkapan kasus narkotika. Unit opsnal macan barbar berhasil menangkap
pelaku pengguna sekaligus sebagai pengedar obat daftar G.
Pelaku dikenakan pasal Tindak Pidana Peredaran Obat yang mengandung Narkotika jenis Karisoprodol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Sub 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 197 UU 36 thn 2009 tentang Kesehatan.
Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede. SH. M.H. Melalui kasi Humas pelsek Liang Anggang Aiptu Kardi Gunadi, kepada awak media Darah Juang Online Rabu 19/01/2022 malam menjelaskan.
“Pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 sekitar jam 12.30 Wita di Jl.Sungai Karangan Rt. 003 Rw. 006 Kel.Landasan Ulin Timur Kota Banjarbaru, Telah diamankan DS als TATANG 29 tahun.” Sampainya.
Lebih lanjut, diterangkan bahwa “Pada jam 11.00 Wita Unit Opsnal Polsek Liang Anggang yang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana, mendapatkan informasi adanya pondokan yang mana lokasi tersebut sering terjadi transaksi obat carnophen zenith, dan saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan pelaku dan warga setempat dan ditemukan barang bukti 9 (sembilan) keping isi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 90 butir obat zenith dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 745.000,- (Tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah),” ujarnya
Sementara Keterangan pelaku Barang haram tersebut dia Beli dari Banjarmasin kemudian
tersangka jual dan dikonsumsi sendiri sejak 6 bulan terakhir, yang mana hasilnya digunakan untuk biaya hidup sendiri karena telah berpisah dengan istrinya.
Kemudian tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Liang Anggang guna proses lebih lanjut. (31)