Alaku
Alaku
Alaku Alaku

PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL BAGI TENAGA KERJA WANITA  ( TKW ) TERHADAP  TINDAK PIDANA TRAFFICKING DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)

PERLINDUNGAN HUKUM INTERNASIONAL BAGI TENAGA KERJA WANITA  ( TKW ) TERHADAP  TINDAK PIDANA TRAFFICKING DALAM PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (HAM)

Penulis : Septi Hasniawati (1911150101) Universitas Islam Negeri Fatmawati Sukarno Bengkulu.

Alaku

Pengangguran dan kurangnya lapangan pekerjaan sampai saat ini masih menjadi problem pemerintah Indonesia.

Permasalahan ini terjadi akibat tingginya pertumbuhan angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan kemampuan pemerintah untuk menyediakan lapangan pekerjaan. Dengan tingkat pendidikan dan kemampuan yang minim, para pencari kerja ini harus saling berkompetisi dengan yang lain. Sementara ketersediaan lapangan kerja terbatas, upah kerja rendah dan kurangnya jaminan kesejahteraan menambah kompleksitas masalah ketenagakerjaan dalam negeri.

Kondisi ini menjadi pemicu terjadinya mobilisasi tenaga kerja antar negara yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengurangi angka pengangguran dengan melaksanakan program penempatan Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia ke luar negeri. Program pemerintah ini dititik beratkan pada aspek pembinaan, perlindungan dan memberikan berbagai kemudahan kepada pihak-pihak yang terkait, khususnya TKW dan Perusahaan Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (PJTKW).

Namun dengan penempatan TKW di luar negeri disalahkan gunakan oleh oknum tertentu untuk diperdagangkan orang untuk kepentingan tertentu dengan cara dan modus operandi yang sangat canggih. Demikian canggihnya cara kerja perdagangan orang yang harus diikuti dengan perangkat hukum yang dapat menjerat pelaku, maka diperlukan instrumen hukum secara khusus yang meliputi aspek pencegahan, perlindungan, rehabilitasi, repratriasi, dan reintegrasi sosial.

Konsep Human Trafficking adalah perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Permasalahan perdagangan orang yang terjadi, hampir seluruh kasus yang ditemukan dalam perdagangan manusia korbannya adalah perempuan dan anak. Diperkirakan setiap tahunnya 600.000-800.000 perempuan diperdagangkan menyeberangi perbatasan-perbatasan internasional. Disamping itu, dalam berbagai studi dan laporan NGO menyatakan bahwa Indonesia merupakan daerah sumber dalam perdagangan orang, disamping juga sebagai transit dan penerima perdagangan orang.

Upaya pemberantasan perdagangan orang di Indonesia dengan melahirkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, di mana dalam undang-undang tersebut mencakup berbagai perdagangan orang seperti, perdagangan perempuan untuk dilacurkan, perdagangan orang atau anak untuk tenaga kerja, dan perdagangan anak khususnya bayi. Secara umum korban perdagangan orang terutama perempuan yang dilacurkan dan pekerja anak adalah korban kriminal.

Elemen perdagangan orang meliputi pelacuran paksa, eksploitasi seksual, kerja paksa mirip perbudakan, dan transplantasi organ tubuh. Oleh karena itu korban perdagangan orang memerlukan perlindungan, direhabilitasi, dan dikembalikan kepada keluarganya.

Salah satu faktor tingginya kasus perdagangan orang yang pada umumnya perempuan, disebabkan karena dijanjikan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar daerah, bagi korban yang ingin mencari pekerjaan.

Perdagangan manusia adalah bagian dari migrasi gelap, dan merupakan kasus yang paling ekstrem dari eksploitasi di dunia migrasi. Sesuai dengan data PBB menempatkan Indonesia pada posisi kedua sebagai negara-negara tempat terjadi tragedi perdagangan manusia. Dalam predikat ini, Indonesia dikenal sebagai negara penghasil, transit dan pengirim. Sedangkan menurut IOM (Organisasi Internasional Migrasi) justru menempatkan Indonesia pada peringkat pertama, menurut data yang diperoleh selama periode 2005-2014 sebanyak 5.668 korban perdagangan manusia kewarganegaraan Indonesia. Namun Jumlah ini masih meningkat karena ada kasus terdeteksi.

Selaras dengan itu Provinsi Nusa Tenggara Timur merupakan provinsi dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) nomor satu di Indonesia. Padahal sebelumnya daerah ini tidak pernah masuk dalam daftar sepuluh besar daerah asal penyumbang korban TPPO.

Permasalahan traficking mulai dari penyekapan, kekerasan fisik, dan ataupun pembunuhan terhadap TKW/ TKW NTT sering terjadi dan telah berlangsung selama bertahun-tahun, namun kasus-kasus tersebut tak pernah tuntas.

Perdagangan manusia di NTT diakibat kan karena kemiskinan, pengangguran, dan peluang kerja yang terbatas di daerah tersebut. Hal inilah yang menyebabkan semakin besarnya minat tenaga kerja asal Nusa Tenggara Timur untuk bekerja keluar negeri atau ke luar daerah Nusa Tenggara Timur.

Akan tetapi, para tenaga kerja tersebut tidak menempuh jalan yang prosedural sesuai peraturan hukum yang berlaku. Selain itu dengan modus yang terorganisir untuk merayu korban, diajak ke luar negeri, tanpa membawa dokumen apa pun untuk dibuatkan paspor di Jakarta, seperti kasus Wilfrida yang masih berumur 17 tahun saat itu, ia tidak lulus hanya kelas 4 SD, dibuatkan dokumen di Jakarta, kemudian modus pemberangkatannya juga sangat terorganisir, dari NTT, Jakarta-Batam, Batam-Singapura, Singapura-Johor, dan Johor-Kelantan. Hal ini melibatkan tidak hanya calo yang ada di wilayah NTT namun juga sindikat internasional, sehingga pengungkapan kasus human trafficking juga mengalami kesulitan.

Salah satunya adalah kasus Tiga Calon TKI dibawah umur yang ditampung di sebuah ruko di KM 5 Kota Palembang yang meloloskan diri saat hendak dikirim ke Kota Jambi  dengan pelaku yang ditangkap anggota Polsek Talang Kelapa dan Satreskrim Polres Banyuasin.

Menurut keterangan pelaku bahwa tempat penampungan sementara bagi para TKI dari NTT yang terungkap dengan rute perjalanan yang ditempuh yakni dari NTT, ke Jakarta atau Surabaya kemudian Palembang dan direncanakan ke Jambi lalu ke luar negeri. Menurutnya, Jaringan telah tersusun sangat rapi, ada yang berperan merekrut, menjemput, menampung, mengurus dokumen dokumen yakni KTP dan Paspor.

Selain itu pengungkapkan kasus traficking ini juga diduga ada keterlibatan oknum penegak hukum, seperti kasus Brigpol Rudy Soik penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Nusa Tenggara Timur yang mengadukan atasannya, Kombes Pol Mochammad Slamet, ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Ombudsman atas dugaan keterlibatan dalam kasus trafficking. Rudy Soik melaporkan atasannya terkait perintah atasannya yang menjabat sebagai Direktur Kriminal Khusus untuk menghentikan penyidikan kasus 26 dari 52 calon tenaga kerja Indonesia (TKW) ilegal di Kota Kupang pada Januari 2014 yang ditangani oleh Rudy bersama enam orang rekannya, kemudian dikriminalisasi dan dilaporkan ke komite etik kepolisian, divonis penjara, dan dipecat.

Berbagai macam kejahatan yang ada, masalah perdagangan orang sangat kompleks, sehingga upaya pencegahan maupun penanggulangan korban perdagangan dilakukan secara terpadu.

Ada beberapa faktor pendorong terjadinya perdagangan orang antara lain meliputi kemiskinan, desakan kuat untuk bergaya hidup materialistik, ketidakmampuan sistem pendidikan yang ada maupun masyarakat untuk mempertahankan anak supaya tidak putus sekolah dan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi serta petugas Kelurahan dan Kecamatan yang membantu pemalsuan KTP. 

Banyaknya tempat penampungan dan pelatihan calon TKW yang bermotif akan mengirimkan para pekerjanya keluar negeri. Dalam hal ini, para pekerja tersebut tidak dibekali surat-surat izin karena penampungan tersebut tidak mau dirugikan. Dalam proses penyaluran tenaga kerja tersebut dilakukan secara illegal untuk mengurangi biaya.

Maka dari itu, salah satu cara untuk menanggulangi terulangnya kejadian ini ialah dengan melibatkan organisasi dunia. Karena dengan melibatkan organisasi dunia tersebut, maka perbedaan pengaturan perlindungan terhadap TKW yang selama ini harus tunduk pada peraturan ketenagakerjaan indonesia penerima TKW sehingga peraturan ketenagakerjaan dapat dihapuskan.

Organisasi dunia yang dapat dilibatkan dalam perlindungan TKW ini ialah Organisasi Migran International Organization For Migration (IOM), Organisasi Buruh International Labor Organization (ILO), dan United Nations Fund for Population Activity (UNFPA). Ketiga organisasi ini dipercaya dapat dan mampu melindungi TKW dunia. Bahkan, ketiga organisasi dunia ini memiliki jaringan kerja yang sangat luas di Asia, Afrika, Amerika Latin, Eropa dan Australia.

Februari 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *