Alaku
Alaku
Alaku Alaku

MENGUJI MENS REA “Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI” oleh Try Mustaqim

KETIKA KERUGIAN NEGARA TIDAK CUKUP: MENGUJI MENS REA DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORUPSI

Catatan Kritis atas Perkara Dugaan Korupsi Pembiayaan LPEI

Alaku

Oleh: Try Mustaqim

 

Pendahuluan

Angka hampir satu triliun rupiah dalam perkara korupsi tentu mudah mengundang kesimpulan. Ketika suatu perkara disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp992,82 miliar, pertanyaan publik sering kali berhenti pada satu hal: siapa yang menyebabkan negara mengalami kerugian?

Namun, hukum pidana tidak sesederhana itu.

Pada 10 Agustus 2026, ahli hukum pidana Universitas Kristen Indonesia, Prof. Mompang Panggabean, dalam persidangan perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), menyampaikan pandangan bahwa seseorang tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena perbuatannya berkaitan dengan timbulnya kerugian. Menurutnya, unsur perbuatan (actus reus) dan unsur kesalahan (mens rea) harus dilihat secara bersamaan.

Perkara tersebut menjadi menarik karena jaksa mendakwa para terdakwa melakukan perbuatan yang berkaitan dengan pemberian fasilitas pembiayaan yang diduga menggunakan dokumen studi kelayakan, penilaian aset, fidusia, serta tagihan dan kontrak yang tidak sesuai kondisi sebenarnya. Jaksa mendalilkan perkara tersebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp992,82 miliar.

Pertanyaan hukumnya kemudian menjadi lebih fundamental:

Apakah timbulnya kerugian negara dengan sendirinya cukup untuk membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana korupsi?

Jawabannya: tidak sesederhana itu.

Sebab dalam hukum pidana, akibat yang merugikan negara harus ditempatkan dalam konstruksi tindak pidana secara utuh: terdapat perbuatan, sifat melawan hukum, hubungan kausal, unsur kesalahan, dan dasar pertanggungjawaban pidana.

 

I. Korupsi Tidak Identik dengan Kerugian Negara

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam diskursus pemberantasan korupsi adalah kecenderungan menjadikan kerugian negara sebagai titik pusat pembuktian.

Padahal, kerugian negara hanyalah salah satu bagian dari konstruksi tindak pidana yang harus dibuktikan sesuai rumusan delik yang digunakan.

Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 pada pokoknya mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sementara Pasal 3 mengatur penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Artinya, dalam konstruksi tersebut terdapat lebih dari sekadar unsur kerugian.

Ada pertanyaan mengenai: apa perbuatannya? Apakah perbuatan tersebut melawan hukum? Apakah terdapat perbuatan memperkaya atau penyalahgunaan kewenangan? Bagaimana hubungan antara perbuatan tersebut dengan kerugian negara? Dan yang tidak kalah penting: apakah pelaku dapat dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan tersebut?

Dengan demikian, menyamakan “kerugian negara” dengan “korupsi” merupakan penyederhanaan terhadap konstruksi hukum pidana.

 

II. Mens Rea dan Prinsip Tidak Ada Pidana Tanpa Kesalahan

Hukum pidana modern mengenal prinsip fundamental: geen straf zonder schuld. Tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Prinsip tersebut menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak cukup hanya berdasarkan terjadinya suatu perbuatan atau akibat.

Dalam hukum pidana terdapat pembedaan antara actus reus dan mens rea. Actus reus menunjuk pada aspek lahiriah atau perbuatan yang dilakukan, sedangkan mens rea berkaitan dengan sikap batin atau kesalahan yang menyertai perbuatan tersebut.

Dalam konteks perkara korupsi, perbedaan tersebut menjadi sangat penting.

Seseorang mungkin melakukan suatu tindakan yang pada akhirnya menyebabkan kerugian. Tetapi pertanyaan berikutnya adalah: apakah ia mengetahui keadaan yang sebenarnya? Apakah ia menghendaki terjadinya akibat tersebut? Apakah ia dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya? Apakah ia memperoleh keuntungan dari perbuatan tersebut? Atau justru keputusan tersebut merupakan keputusan yang dibuat berdasarkan informasi yang pada saat itu dianggap benar, tetapi kemudian ternyata salah?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan laporan mengenai jumlah kerugian negara.

 

III. KUHP Nasional Mempertegas Pentingnya Kesalahan

Argumentasi mengenai mens rea menjadi semakin relevan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 36 ayat (1) KUHP Nasional pada prinsipnya menegaskan bahwa pertanggungjawaban pidana didasarkan pada adanya kesalahan. Sementara Pasal 36 ayat (2) menempatkan kesengajaan sebagai dasar umum, sedangkan tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Hal ini penting.

Sebab hukum pidana tidak hanya bertanya: “Apa yang terjadi?” Tetapi juga: “Mengapa dan dengan kesalahan seperti apa perbuatan itu dilakukan?”

Perubahan paradigma tersebut memperlihatkan bahwa pertanggungjawaban pidana tidak dapat dilepaskan dari persoalan kesalahan.

Dengan demikian, dalam perkara yang melibatkan pengambilan keputusan ekonomi, pembiayaan, kebijakan publik, maupun pengelolaan keuangan negara, pembuktian harus mampu membedakan antara keputusan yang salah dan perbuatan pidana yang dilakukan dengan kesalahan.

 

IV. Putusan MK: Kerugian Negara Harus Nyata

Pembahasan mengenai kerugian negara juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016.

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi memberikan tafsir penting terhadap frasa “dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor.

Mahkamah menggeser konstruksi tersebut dari delik formil menjadi delik materiil, sehingga kerugian keuangan negara harus benar-benar terjadi atau bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).

Konsekuensinya sangat penting.

Tidak cukup hanya mengatakan: “Perbuatan ini berpotensi merugikan negara.”

Harus dapat dibuktikan bahwa kerugian tersebut benar-benar terjadi dan terdapat hubungan kausal antara perbuatan yang didakwakan dengan kerugian tersebut.

Dengan demikian, terdapat setidaknya dua lapisan pembuktian yang harus diperhatikan:

Pertama, apakah benar terjadi kerugian keuangan negara?

Kedua, apakah terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas terjadinya kerugian tersebut?

Kedua pertanyaan tersebut tidak boleh dicampuradukkan.

 

V. Persoalan yang Lebih Sulit: Ketika Keputusan Bisnis Menimbulkan Kerugian

Di sinilah perkara LPEI menjadi menarik dari perspektif hukum pidana.

Pemberian pembiayaan pada dasarnya mengandung risiko. Tidak setiap pembiayaan yang kemudian bermasalah merupakan tindak pidana.

Dalam dunia keuangan, terdapat kemungkinan: debitur gagal memenuhi kewajiban; nilai aset mengalami penurunan; kondisi pasar berubah; proyeksi usaha tidak tercapai; terjadi kesalahan penilaian; atau terdapat keputusan yang secara ex ante terlihat rasional tetapi ternyata gagal secara ex post.

Karena itu, hukum pidana harus berhati-hati ketika menilai suatu keputusan dengan menggunakan pengetahuan yang baru tersedia setelah akibat terjadi.

Jika sebuah keputusan dinilai semata-mata berdasarkan hasil akhirnya, maka terdapat risiko munculnya hindsight bias.

Keputusan yang pada awalnya dibuat berdasarkan informasi tertentu dapat terlihat “salah” setelah hasil akhirnya diketahui.

Padahal, pertanyaan hukum pidana seharusnya juga melihat: apa yang diketahui pelaku pada saat keputusan dibuat?

Bukan hanya: apa yang kita ketahui sekarang setelah kerugian terjadi?

Perbedaan tersebut sangat penting untuk menentukan apakah suatu perbuatan merupakan kesalahan administratif, kesalahan profesional, kelalaian, atau tindak pidana yang memang layak dijatuhi pidana.

 

VI. Batas Tipis antara Kesalahan Administratif dan Tindak Pidana

Dalam praktik pemerintahan dan pengelolaan keuangan negara, tidak semua penyimpangan otomatis merupakan tindak pidana.

Di sinilah diperlukan garis batas yang jelas antara kesalahan administratif, kelalaian, pelanggaran prosedur, dan penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindak pidana.

Kesalahan prosedural memang dapat memiliki konsekuensi hukum. Namun pertanyaan berikutnya adalah apakah kesalahan tersebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan.

Jangan sampai hukum pidana berubah menjadi instrumen untuk menghukum setiap bentuk kegagalan kebijakan.

Sebaliknya, jangan pula konsep “keputusan bisnis” atau “kebijakan” digunakan sebagai tameng untuk menyembunyikan rekayasa, konflik kepentingan, manipulasi dokumen, atau keuntungan ilegal.

Dengan kata lain: hukum pidana harus mampu membedakan antara keputusan yang gagal dan keputusan yang sejak awal direkayasa untuk menghasilkan keuntungan secara melawan hukum.

 

VII. Dalam Perkara Korupsi, Mens Rea Tidak Boleh Menjadi Sekadar Formalitas

Keterangan ahli mengenai pentingnya mens rea bukan berarti setiap terdakwa korupsi dapat dengan mudah menghindari pertanggungjawaban pidana dengan mengatakan “saya tidak berniat”.

Mens rea bukan sekadar pengakuan subjektif terdakwa.

Ia harus dinilai berdasarkan fakta dan alat bukti.

Sikap batin seseorang dapat direkonstruksi melalui keadaan objektif yang menyertai perbuatannya.

Misalnya: apakah terdapat komunikasi tertentu sebelum keputusan dibuat? Apakah dokumen sengaja dimanipulasi? Apakah terdapat hubungan pribadi dengan penerima fasilitas? Apakah terdapat keuntungan ekonomi yang diterima? Apakah prosedur sengaja dilewati? Apakah pelaku mengetahui dokumen yang digunakan tidak benar? Apakah terdapat upaya menyembunyikan perbuatan setelah dilakukan?

Fakta-fakta tersebut dapat menjadi bagian penting untuk menilai apakah suatu perbuatan dilakukan dengan kesalahan pidana.

Dengan demikian, mens rea bukan berarti “mencari pengakuan niat jahat”, melainkan membuktikan kesalahan berdasarkan keseluruhan fakta perkara.

 

VIII. Pemberantasan Korupsi Jangan Menghasilkan Criminalization of Policy

Pemberantasan korupsi merupakan agenda yang tidak dapat ditawar.

Namun pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan prinsip negara hukum.

Terdapat paradoks yang perlu diperhatikan.

Jika hukum pidana terlalu longgar, pejabat dan pengelola keuangan negara dapat menyalahgunakan kewenangannya.

Tetapi jika hukum pidana terlalu mudah digunakan terhadap setiap keputusan yang berakhir merugikan negara, maka pejabat dapat mengalami ketakutan untuk mengambil keputusan.

Fenomena tersebut dapat menciptakan apa yang secara sederhana dapat disebut sebagai criminalization of policy: keputusan kebijakan yang gagal kemudian dipandang sebagai tindak pidana semata-mata karena hasil akhirnya merugikan.

Negara tentu membutuhkan pejabat yang berani mengambil keputusan. Namun keberanian tersebut harus berjalan bersama integritas.

Karena itu, ukuran yang lebih tepat bukan: “Apakah keputusan tersebut menghasilkan keuntungan?” melainkan: “Apakah keputusan tersebut dibuat secara jujur, berdasarkan kewenangan yang sah, melalui prosedur yang patut, tanpa manipulasi, tanpa konflik kepentingan, dan tanpa tujuan memperoleh keuntungan yang melawan hukum?”

 

IX. Setelah KUHP Nasional, Penegakan Hukum Pidana Harus Semakin Presisi

Perubahan hukum pidana nasional memberikan momentum untuk memperbaiki kualitas penegakan hukum.

UU No. 1 Tahun 2023 telah menjadi bagian penting dari reformasi hukum pidana Indonesia. Pada saat yang sama, UU No. 1 Tahun 2026 mengatur penyesuaian ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang di luar KUHP Nasional dengan Buku Kesatu KUHP.

Dalam konteks korupsi, perubahan tersebut menuntut aparat penegak hukum untuk semakin presisi dalam menentukan:

1. norma pidana yang digunakan;

2. unsur delik yang harus dibuktikan;

3. hubungan kausal antara perbuatan dan akibat;

4. bentuk kesalahan pelaku; serta

5. dasar pertanggungjawaban pidana.

Artinya, era baru hukum pidana tidak seharusnya hanya ditandai dengan perubahan pasal, tetapi juga perubahan kualitas penalaran hukum.

 

X. Penutup: Jangan Hanya Menghitung Kerugian, Buktikan Kesalahannya

Kasus LPEI memberikan pelajaran penting bahwa angka kerugian negara yang besar memang harus mendapat perhatian serius.

Namun angka tersebut bukan akhir dari analisis hukum pidana.

Kerugian negara harus ditempatkan dalam konstruksi hukum yang lebih lengkap.

Harus dibuktikan: perbuatannya, unsur melawan hukumnya, kerugiannya, hubungan kausalnya, dan kesalahan pelakunya.

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah memberikan batas penting mengenai kebutuhan adanya kerugian negara yang nyata. Sementara perkembangan KUHP Nasional semakin menegaskan pentingnya kesalahan sebagai dasar pertanggungjawaban pidana.

Karena itu, pertanyaan dalam perkara korupsi seharusnya tidak berhenti pada: “Berapa besar uang negara yang hilang?”

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah: “Siapa yang melakukan perbuatan tersebut, bagaimana perbuatan itu dilakukan, apa yang diketahui dan dikehendaki pelaku, serta apakah seluruh unsur pertanggungjawaban pidananya benar-benar terbukti?”

Pemberantasan korupsi harus tetap keras.

Tetapi hukum pidana harus tetap presisi.

Sebab negara hukum bukan hanya membutuhkan keberanian untuk menghukum koruptor, tetapi juga keberanian untuk memastikan bahwa seseorang hanya dipidana ketika seluruh unsur tindak pidananya benar-benar terbukti.

Pada akhirnya, keadilan tidak lahir dari besarnya hukuman.

Keadilan lahir ketika orang yang bersalah dihukum secara tepat dan orang yang tidak terbukti bersalah tidak dikorbankan demi tuntutan pemberantasan kejahatan.

 

Daftar Referensi Utama

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Putusan Nomor 25/PUU-XIV/2016.

ANTARA, “Ahli sebut kerugian negara tak cukup buktikan seseorang korupsi,” 10 Agustus 2026.

Fatkhurohman, “Pergeseran Delik Korupsi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016,” Jurnal Konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *