Maria Kiftia: Peranan Hukum Internasional Terhadap Perlindungan Tenaga Kerja Wanita
Oleh : Maria Kiftia Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah UINFAS Bengkulu
Para pekerja di perusahaan terutama pekerja wanita masih saja ada yang diperlakukan secara diskriminatif dari pengusaha, hak-hak yang seharusnya diterima oleh tenaga kerja wanita (TKW) seperti perlindungan terhadap kesehatan, dan hak-hak reproduksi tenaga kerja wanita tidak diberikan sepenuhnya, oleh karena itu masalah ketenagakerjaan sampai saat ini masih menjadi sorotansorotan banyak pihak.
Perlindungan hukum merupakan perlindungan akan harkat dan martabat, serta pengakuan terhadap hak-hak asasi manusia yang dimiliki oleh subjek hukum berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Kurangnya lapangan kerja di dalam negeri mengakibatkan banyak warga negara yang mencoba mengadu nasib mencari pekerjaan ke luar negeri, dengan harapan akan dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok mereka.
Kepergian warga negara Indonesia ke luar negeri dengan tujuan mencari pekerjaan dibenarkan oleh UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) dan perubahannya yang tersurat menyebutkan “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.
Hal ini juga ditegaskan dalam UU No. 39 Tahun 1999 Pasal 38 ayat (2) tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa warga negara berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya. Oleh karenanya, warga negara Indonesia tidak dapat dilarang untuk bekerja dimana saja, termasuk diluar negeri.
Seperti yang dilansir dalam media elektronik Indonesia tahun 2016 yang menyebutkan bahwa buruh perempuan di berbagai daerah di Indonesia masih mengalami diskriminasi di tempat kerja.
Bentuk diskriminasi itu beragam, mulai dari kesenjangan hak kerja hingga pelecehan seksual. Federasi Buruh Lintas Pabrik (FBLP) mencatat, pelecehan seksual banyak terjadi di pabrik garmen. Pasalnya 99 persen pekerja di pabrik garmen adalah perempuan.
Pelecahan tersebut terjadi karena situasi yang tidak setara antara buruh perempuan dengan pekerja laki-laki. Kasus tersebut hanyalah sebagian kecil dari kasus lainnya yang menimpa buruh Wanita di Indonesia.
Organisasi Perburuhan Internasional atau ILO adalah badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang terus berupaya mendorong terciptanya peluang bagi perempuan dan laki-laki untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan produktif secara bebas, adil, aman dan bermartabat. Tujuan utama ILO adalah mempromosikan hak-hak ditempat kerja, mendorong terciptanya peluang kerja yang layak, meningkatkan perlindungan sosial serta memperkuat dialog untuk mengatasi permasalahan-permasalahan yang terkait dengan dunia kerja.
Dalam hal, perlindungan terhadap tenaga kerja perempuan telah diatur dalam undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang :
Ketenagakerjaan dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Pasal 76.
Selain itu, pengaturannya diatur juga dalam Transmigrasi RI No.Kep 224/Men/2003 mengatur kewajiban pengusaha yang memperkerjakan pekerja atau buruh perempuan, dimana proses penerapanya dilakukan langsung oleh pengusaha lewat perjanjian kerja antara pengusaha dengan tenaga kerja yang kemudian diawasi oleh instansi yang berwenang.
Setiap tenaga kerja baik laki-laki maupun perempuan di Indonesia berhak untuk dilindungi dan mempunyai hak yang sama dalam memperoleh pekerjaan.
Namun, masih banyak dijumpai adanya diskriminasi dan kekerasan dalam ketenagakerjaan dan pekerja perempuan cenderung menjadi korban.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise
menegaskan untuk dapat mengupayakan optimalisasi perlindungan dan menjawab keresahan para pekerja perempuan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meresmikan Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3) di Kawasan Industri Karawang.
Upaya memberikan perlindungan kepada para tenaga kerja merupakan satu dari beberapa cara yang harus dilakukan untuk menciptakan kondisi agar para tenaga kerja dapat melaksanakan hak dan kewajibannya dan tentu terciptanya suasana kerja yang harmonis.
Untuk mengatasi semua permasalahan pada ketenagakerjaan wanita pemerintah harus tegas dalam menegakan kebijakan terhadap perlindungan hak dan kewajiban kepada para tenaga kerja indonesia. Disinilah hukum internasional berperan dalam melindungi ketenagakerjaan wanita dari kekerasan dan diskriminasi.
Februari 2022


















