Pers; Bolehkah Mencubitmu
Oleh Suhanderi, SH. MH,
Anggota Sekretaris MW KAHMI Bengkulu
Tanda cinta. Izinkan sedikit menyentil dan mencubitmu, Pers (baca: Wartawan dan Perusahaan Pers).Tapi saya pastikan terlebih dahulu kalau cubitan ini adalah cubitan sayang, mendarat halus dilenganmu yang sudah mulai sedikit obesitas.
Juga pastikan untuk kedua kalinya, bahwa saya adalah barisan pengagummu atas dedikasi, kegigihan, memperjuangkan kebebasan demokrasi, menyajikan dan memberikan informasi “bernilai” bagi masyarakat. Juga pastikan untuk ketiga kalinya, bahwa cubitan ini tak lebih hanya sebagai kontrol, bentuk peran masyarakat dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi sebagaimana amanah Pasal 17 ayat (1 dan 2) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Begini, saya memulai dari pemberitaan. Ada janda muda di Cianjur Jawa Barat, SJ (25 tahun), melahirkan anak perempuan setelah meraskan hamil hanya satu jam. Pengakuan SJ, tidak melakukan (maaf) hubungan intim dengan siapapun. Kehamilannya disebabkan karena faktor “masuk angin”. Anak tak ber-ayah. Kira-kira seperti itu. Aneh bin ajaib bukan?
Persoalannya, bukan di jandanya. Tapi dimassifnya pemberitaan yang di blow up media. Percampuran aroma mistis dan fakta lapangan-pun tumpah ruah dalam wajan kebombastisan. Parahnya, pemberitaan ini tidak hanya dimuat dalam media online yang baru merangkak merangkai sebait dua bait berita, tapi juga dimuat dalam media mainstream yang kredibel, baik cetak maupun elektronik.
Pemberitaan ini berhari-hari berseliweran di TV, koran, maupun beranda media sosial masyarakat Indonesia. Sementara itu, jika kita teropong aktivitas dan budaya literasi masyarakat Indonesia, masih sangat rendah. Bisa ditebak, konsekuensi logis pemberitaan ini akan dilahap mentah-mentah, haapppp!. Tanpa dikunyah sekalipun. Sangat jauh dari syarat mengunyah sehat, 32 kali.
Sekedar pengetahuan bersama, dari 34 provinsi di Indonesia. Sebanyak 24 provinsi (71 persen) masuk dalam kategori tingkat aktivitas literasi kategori rendah dan 1 provinsi (3 persen) kategori sangat rendah. Sementara 9 provinsi masuk dalam kategori sedang.
Tidak ada satupun provinsi masuk kategori aktivitas literasi tinggi atau sangat tinggi. Sebuah pekerjaan rumah besar, yang harus direnteng bersama, termasuk Pers. Mengedukasi dan melecut budaya literasi masyarakat Indonesia.
Dari kasus inilah cubitan itu bermula. Setidaknya ada dua cubitan halus untuk Pers.
Pertama, wartawan harus punya kemampuan diatas rata-rata dan cerdas. Mengapa? Karena kalau wartawannya tidak memiliki kemampuan ini, maka akan sangat mudah disetir atau diarah-arahkan oleh narasumber. Ini bahaya. Berita yang keluar akhirnya tidak “bernilai”, tidak berdasar fakta dilapangan. Namun hanya berupa bumbu-bumbu karangan narasumber yang belum tentu benar dan kelogisannya perlu diprobbing lebih lanjut. Seperti pengakuan si janda SJ. Hamil semalam langsung melahirkan. Harusnya wartawan jangan langsung percaya. Dunia investigasi adalah dunianya wartawan. Investigasi mendalam terlebuh dahulu sebelum dilempar ke masyarakat, menjadi konsumsi publik.
Saya masih ingat betul pesan salah satu mentor, ketika masih jadi kuli tinta, wartawan, dulu.
“Wartawan harus cerdas, harus memahami masalah yang ingin ditanyakan ke narasumber. Wartawan harus satu langkah lebih menguasai dibanding narasumber. Jangan mudah percaya apa yang disampaikan narasumber”. Karena itu, sebelum kelapangan, wartawan harus banyak membaca tentang isu yang ingin ditanyakan.
Pesan ini harus ditangkap oleh wartawan. Jangan jadi wartawan yang tidak menguasai masalah. Namun demikian, saya tetap menyakini, masih sangat banyak wartawan Indonesia yang memiliki kemampuan lebih dan cerdas. Mereka inilah yang menjadi harapan kita akan keberlangsungan dan kesehatan masa depan Pers.
Pun-begitu dengan Perusahaan Pers. Proses filterisasi pemberitaan yang bakal ditayangkan atau diterbitkan, menjadi keharusan untuk dikaji. Jangan cekoki masyarakat dengan pemberitaan tidak mendidik.
Orang digigit anjing= bukan berita.
Anjing digigit orang = baru berita.
Paradigma “bad news is good news”, baiknya mulai digeser.
Kedua, belum maksimalnya fungsi Dewan Pers. Keberadaan dewan pers menjadi nadi bagi kehidupan pers. Ketegasan Dewan Pers, Sangat dinanti, terutama pada media online yang berkembang bak jamur dimusim hujan.
Data ditahun 2019 saja, ada 47 ribu media online dan baru terverifikasi Dewan Pers sekitar 2.700 atau ada sekitar 44.300 media online belum terverifikasi. Ini baru media online. Belum lagi jumlah wartawan.
Berapa jumlah wartawan di Indonesia? Menurut Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry Chairudin, dalam satu forum, tahun 2019. “Hanya Tuhan yang tahu jumlahnya. Dewan Pers tak pernah mampu menghitung. Hanya mengira-ngira”.
Apalagi kebebasan yang hampir bablas saat ini, sangat membuka ruang kepada siapapun untuk mengaku dan menjadi wartawan. Hanya bermodalkan website sederhana, ID card selembar dan smartphone, langsung bisa cekrek cekrek dan mengaku wartawan. Kerjanya hanya “malak”, minta uang rokok dan bensin.
Di Bengkulu, Kabupaten Kepahiang, misalnya, dalam tempo 2 bulan, Januari-Februari 2021 saja, setidaknya 5 oknum yang mengaku wartawan tekena OTT karena diduga memeras.
Oknum seperti inilah sebetulnya yang merusak citra kawan-kawan Wartawan yang benar-benar dan tetap menjaga nila-nilai profesinya.
Tentu tanggung jawab besar ini menjadi catatan bagi Dewan Pers.
Terakhir, saya appreciate dan membungkukkan badan, penuh hormat, kepada kawan-kawan jurnalis yang masih setia menjunjung tinggi kode etik dan menjaga nilai, demi masa depan Pers yang lebih baik.
Sunatullah, selalu ada dua sisi, baik dan buruk. Jangan hiraukan oknum wartawan perusak profesi, mereka akan tergilas dengan sendirinya.
Meminjam perumpamaan, Khalid Zabidi, Alumnus ITB. Jangan heran, perumpamaan yang mungkin cocok pada situasi dunia wartawan saat ini: “Ibarat ayam, ada 2 yang keluar dari pantatnya. Pertama Telor dan yang kedua…….( isikan sendiri)”.
SELAMAT HARI PERS NASIONAL
9 Februari 2022.
PERS, BOLEHKAH MENCUBITMU?
Catatan Kecil Hari Pers Nasional 9 Februari
(Catatan kecil ini dikutip dari Buku sederhana saya “EUNOIA” hal.270.)


















