Alerta !!!
Pentingnya Konstitusi Darurat
Oleh : Elfahmi Lubis
Berbagai peristiwa politik, sosial, hukum, pertahanan dan keamanan nasional dan global akhir-akhir ini, telah menyadarkan kita semua betapa pentingnya konstitusi darurat atau konstitusi force majeure (meminjam istilah dalam hukum perikatan). MPR yang diberikan mandat konstitusi untuk melakukan proses perubahan (amandemen) UUD 1945 tidak terpikirkan dan menyadari perlunya penambahan pasal konstitusi yang memberikan ruang legitimasi secara konstitusional kepada negara untuk mengambil segala tindakan dalam kondisi abnormal. Akibatnya, ketika terjadi kondisi darurat payung hukum yang paling maksimal bisa digunakan negara adalah menerapkan asas hukum Salus Populi Suprema Lex Esto (keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi) yang kekuatan dan daya paksanya secara hukum sangat lemah. Sementara itu jika cara penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang digunakan, itupun negara tidak bisa sewenang-wenang melakukan pengaturan terkait kondisi darurat karena pasti akan bertentangan dengan konstitusi, dan disitu ada Mahkamah Konstitusi sebagai “the guardian of constitution” dan “the final interpreter of constitution”.
Penggunaan dua cara ini (penerapan asas hukum salus populi suprema lex esto dan penerbitan Perppu) pernah dilakukan pemerintah ketika menghadapi kondisi darurat wabah pandemi carona virus beberapa waktu lalu. Soalnya, jika mengandalkan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, maka pemerintah tidak punya ruang hukum yang maksimal untuk melakukan tindakan ekstra dalam proses penanggulangan pandemi yang sudah nyaris melumpuhkan negara.
Kondisi darurat sendiri adalah suatu keadaan memaksa atau kegentingan dikarenakan kejadian yang berada di luar kuasa, misalnya karena gempa bumi, tanah longsor, epidemik, kerusuhan, perang, dan sebagainya. Dalam konstitusi sebenarnya ada pasal yang mengatur tentang kondisi darurat ini, tapi sangat umum dan hanya mengatur pada kondisi atau keadaan tertentu yang sudah terperinci. Dengan demikian pasal tersebut tidak bisa digunakan dalam semua kondisi dan situasi yang sifat darurat. Yakni, pasal 12 UUD 1945. Namun saya sendiri mengistilahkan pasal 12 UUD 1945 tersebut adalah pasal yang mengatur kondisi “darurat terbatas”.
Dalam Pasal 12 UUD 1945 menegaskan bahwa “Presiden menyatakan keadaan bahaya, syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”. Selain itu dalam pasal 22 UUD 1946 ayat (1) pasal ini juga menegaskan bahwa “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang”. Namjn pasal ini tidak menyebut dalam hal apa “hal ikhwal kegentingan memaksa” tersebut. Oleh sebab itu penggunaan pasal ini, sangat berpotensi terjadi tindakan abuse of power dan kesewenangan penguasa yang mengancam hak asasi manusia yang dilindungi oleh konstitusi. Mengutip pendapat Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, dalam teori ketatanegaraan, pengecualian tidak mengikuti aturan konstitusi itu hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat, dan hanya demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara.
Pentingnya konstitusi darurat ini, kembali mengemuka ketika muncul Ide dan gagasan soal penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden. Soalnya, dalam konstitusi sudah given dan final, ditegaskan bahwa Pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali untuk memilih anggota legislatif, DPD, dan presiden/wakil presiden. Ketentuan yang sama juga dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pertanyaan terbesar berkaitan dengan gagasan penundaan Pemilu adalah lembaga apa yang berwenang untuk melakukannya, karena dalam konstitusi dan UU tidak diatur soal mekanisme dan tata cara penundaan Pemilu. Lalu penundaan Pemilu pasti akan berimplikasi terhadap masa jabatan presiden/wakil presiden, kabinet, dan anggota DPR, MPR, dan DPD. Lagi-lagi pertanyaan siapa yang berwenang memperpanjang masa jabatan mereka ini, sedangkan dalam konstitusi dan UU masalah tersebut sama sekali tidak diatur.
Melihat beberapa kejadian di atas (pandemi corona virus, ide penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden), hal ini mengingatkan kita semua bahwa masih ada berbagai persoalan besar yang tersisa dari proses amandemen UUD 1945 yang sudah dilakukan. Yakni, bahwa kita lupa melakukan pengaturan dalam konstitusi jika terjadi kevakuman akibat kondisi darurat sehingga harus menunda Pemilu dan atau perpanjangan masa jabatan presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD. Akibatnya, jika kondisi darurat itu terjadi kita tidak punya dasar konstitusional dan yuridis untuk melakukan langkah antisipasi. Terima kasih, semoga mencerahkan.
Selasa, 1 Mared 2022/ Red 12


















