Alaku
Alaku
Alaku

Sat Reskrim Polres Binjai Ungkap Kasus Cabul Anak Dibawah Umur

Kota Binjai, Darah Juang Online – Seorang kake inisial BL (63) Tahun Warga kecamatan Binjai utara pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur inisial FK (13) Tahun warga kecamatan Binjai Utara di ciduk Polisi. Jum’at (01/04/22)

Berawal saat pelaku mengajak korban ke Jalan Perintis Kemerdekaan, kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara, tepatnya disemak – semak kebun coklat dengan menggunakan sepeda dayung milik UB, kemudian memaksa korban dengan cara membuka celana korban lalu memasukkan alat kelamin pelaku kekemaluan korban dan setelah selesai pelaku menyuruh korban untuk pulang kerumahnya.

Alaku

Merasa tidak terima orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut setelah korban bercerita kepadanya, Akibat kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Binjai pada tanggal 22 maret 2022.

Berdasarkan laporan korban dengan No. Polisi Nomor : LP / B / 225 / III / 2022 / SPKT / Polres Binjai / Polda Sumatera Utara.

Kasat Reskrim Polres Binjai Akp M Rian Permana memerintahkan Kanit Pidum Iptu Hotdiatur Purba, beserta anggota Opsnal Unit Jahtanras Polres Binjai untuk melakukan penyelidikan ke TKP.

Kemudian petugas yang melihat tersangka UB berada di lokasi sesuai dengan Informasi yang didapat dari orang yang dapat dipercaya. Tak mau buang buang waktu Kanit Pidum Iptu Hotdiatur beserta Opsnal Unit Jahtanras langsung meringkus pelaku.

Saat di konfirmasi wartawan Kasat Reskrim Polres Binjai Akp M Rian Permana membenarkan penangkapan tersangka. ” Ya kita sudah mengamankan pelaku,” Ucapnya.

” Dari Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatan cabul tersebut sebanyak dua kali,” pungkas Akp M Rian.

Guna proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti, pakaian yang digunakan pelaku dan pakaian yang digunakan korban di boyong ke Mako Polres binjai. (20)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *