Tanjung Raja, Darah Juang Online – Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja berhasil meringkus seorang pria pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana. Minggu (03/04/22)
Menurut data yang di himpun awak media dalam pesan rilisnya Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kesumo menuliskan. Adapun modus pelaku dengan cara minta tolong di antarkan oleh korbannya ke tempat yang di tujuanya namun belum sampai tujuannya, di pertengahan jalan pelaku langsung memaksa korbannya menyerahkan harta bendanya dengan menggunakan pisau.
” Karna merasa takut korban menyerahkan Handphone dan sepeda motornya,” ucap Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kesumo di dampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda Marzuki.
Merasa tidak terima atas insiden yang di alaminya korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Raja dengan Laporan Polisi Nomor : LP – B / 13 / III / 2022 / SUMSEL / RES OI / SEK TGR, Tanggal 30 Maret 2022.
Guna menindak lanjuti laporan korban Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja yang di pimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja Akp Halim Kesumo bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda Marzuki beserta anggota reskrim Polsek Tanjung Raja langsung menuju Lokasi di Dusun Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI,
Dari hasil olah TKP Polisi berhasil meringkus pelaku Riduan (19) Tah warga Desa Serinanti, Kecamatan Pedamaran, Kabupaten OKI.
” Saat di tangkap pelaku sedang duduk di pinggir jalan , pada saat di lakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan berhasil di amankan, kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku, yang mana pelaku mengakui perbuatannya. ” Pungkas Akp Halim Kesumo.
Guna proses lebih lanjut tersangka beserta barang bukti di boyong ke mako Polsek Tanjung Raja. (26)

















