Tanjung Raja, Darah Juang Online – Tersinggung di tagih hutang seorang pria Septiono (35) Tahun warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir aniaya korban Basyir (61) Tahun warga Lingkungan II, RT 03, Kelurahan Tanjung Raja Timur, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir. Jum’at (08/04/22)
Kejadian berawal pada saat korban menemui pelaku, lalu korban menagih hutangnya kepada pelaku sebesar Rp.1.000.000, tapi pelaku merasa bahwa pelaku hanya berhutang Rp.450.000, lalu terjadilah keributan sehingga pelaku memukul korban satu kali kearah dagu, 1 kali memukul pipi sebelah kiri, satu kali memukul pipi sebelah kiri. Saksi yang melihat Minkeriting (62) Tahun warga Desa Belanti, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir langsung memisah keduanya.
Korban yang merasa tidak terima langsung membuat pengaduan ke Polsek Tanjung Raja. Berdasarkan laporan korban Basyir dengan No. : LP – B / 14 / IV / 2022 / SUMSEL / RES OI / SEK TGR, Tanggal 08 April 2022.
Atas laporan korban Basyir Unit Reskrim yang di Pimpin oleh Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo dan bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Ipda Marzuki serta anggota reskrim Polsek Tanjung Raja langsung turun kelokasi dan melakukan olah TKP.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi – saksi Polisi berhasil meringkus pelaku yang sedang di rumahnya. Di hadapan Polisi pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolsek Tanjung Raja saat di temui membenarkan penangkapan tersangka”ya benar “Kini tersangka sudah kita amankan, percayakan sepenuhnya sama kami,” Katanya kepada wartawan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku beserta barang bukti satu helai baju kaos warna putih yang ada bercak darah korban di boyong ke Mako Polsek Tanjung Raja. (26)