Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Obstruction of Justice, Hukum Berkelindan dengan Kuasa Oleh Elfahmi Lubis

Obstruction of Justice, Hukum Berkelindan dengan Kuasa.

Oleh : Elfahmi Lubis.

Alaku

Dalam dunia hukum istilah “mafia” , “sandikat” , dan “kartel” merupakan istilah yang tidak asing lagi ditelinga kita. Istilah di atas untuk menggambarkan bagaimana tindak kejahatan dan pelaku kriminalitas menggunakan berbagai cara untuk mengelabui, merintangi dan bahkan membuat hukum itu menjadi lumpuh sama sekali. Dalam kejahatan atas nyawa, kemanusiaan, narkoba, korupsi, perdagangan orang, dan perdagangan senjata, biasanya modus kejahatan yang dilakukan sangat rapi dan canggih. Dalam prakteknya, juga tidak jarang melibatkan institusi resmi negara yang memiliki otoritas penting dan menentukan. Misalnya, melibatkan lembaga peradilan, lembaga penegak hukum, kekuasaan, dan perbankan.

Masih ingat misalnya tentang kejahatan kemanusiaan atas Munir, Udin, Marsinah dan Wiji Thukul. Dimana sebuah kejahatan atas nyawa yang berkelindan dengan persoalan politik, yang diduga melibatkan kekuasaan dan institusi negara.

Lalu ada kejahatan narkotika di Kolombia yang dilakukan Pablo Emilio Escobar Gaviria sebagai pengendali kartel kokain yang memiliki pengaruh dan kekuasaan melebihi kekuasaan negara.

Terakhir semenjak merebak kasus dugaan pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen FS atau dikenal peristiwa “Duren Sawit 3” kita juga disuguhi dengan istilah Obstruction of Justice. Walupun istilah ini bukan baru dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Dalam kasus korupsi misalnya istilah obstruction of justice sudah tidak asing lagi. Bahkan, hampir setiap kasus korupsi yang melibatkan pejabat penting dan berpengaruh, selalu ada tindakan obstruction of justice untuk menghalang- halangi proses penegakan hukum yang dilakukan. Bahkan, sudah ada beberapa orang yang diadili karena terbukti melakukan tindakan obstruction of justice. Misalnya dalam kasus Setya Novanto, bagaimana FY ditetapkan KPK sebagai tersangka Pasal 21 UU TPK atau obstruction of justice. FY sendiri divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakarta Pusat) dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda 500 juta rupiah subsider 5 bulan

Dilansir dari situs Cornell Law School, obstruction of justice artinya suatu tindakan yang mengancam dengan atau melalui kekerasan, atau dengan surat komunikasi yang mengancam, mempengaruhi, atau menghalangi, atau berusaha untuk mempengaruhi, atau menghalangi, administrasi peradilan atau proses penegakan hukum.

Penghalangan proses hukum atau obstruction of justice termuat dalam Pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perbuatan atau percobaan yang dinyatakan sebagai tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice apabila memenuhi 3 unsur penting, yaitu: (1) tindakan menyebabkan tertundanya proses hukum (pending judicial proceedings), (2) pelaku mengetahui tindakannya atau menyadari perbuatannya (knowledge of pending proceeding), dan (3) pelaku melakukan atau mencoba tindakan menyimpang yang bertujuan untuk mengganggu atau mengintervensi proses atau administrasi hukum (acting corruptly with intent).

Beberapa peradilan di Amerika menambahkan satu syarat lagi, yakni harus dibuktikan terdakwa memiliki motif untuk melakukan tindakan yang dilakukan.

Mengutip jurnal Pembangunan Hukum Indonesia yang diterbitkan Program Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, obstruction of justice merupakan perbuatan yang tergolong tindak pidana, karena menghalangi atau merintangi proses hukum dalam sebuah perkara.

Rabu, 17 Agustus 2022. (Red 12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *