Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Gagal Membaca Akar Masalah, Gubernur Bengkulu Beri Rakyat Sampah Batu Bara

Bengkulu, Darah Juang Online — Melegalkan aktivitas pemungutan batubara di sungai bukan lah sebagai solusi konkrit, agenda ini akan memperparah kondisi ekosistem DAS jika akar persoalannya tidak diselesaikan, sikap Pemerintah daerah dan APH Bengkulu belum menunjukkan itikad baik dan perusahaan tambang batubara merasa bebas beraktivitas sepanjang DAS yang terbukti mencemari sungai, padahal ini kewajiban perusahaan tambang batubara untuk melakukan pengelolaan limbah dan ini sangat jelas di UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Seharusnya pemerintah berperan untuk menindak tegas secara hukum dan meminta pertanggung jawaban perusahaan tambang batubara yang beraktivitas sepanjang DAS yang terbukti mencemari DAS. Sudah saatnya pemerintah daerah Provinsi dan APH di Bengkulu agar mereview seluruh perizinan pertambangan batubara yang beraktivitas di DAS.

Alaku

Respon negatif ini di sampaikan langsung Direktur Eksekutif WALHI Daerah Bengkulu, Abdullah Ibrahim Ritonga yang menyatakan bahwa pemberian legalitas adanya aktifitas pemungutan Batubara di sungai merupakan langka yang salah dari Pemerintah.

“Pemberian legalitas terhadap aktifitas pemungutan batu bara, lebih tepatnya Sepah Batu Bara bukan merupakan solusi bahkan akan memperparah kerusakan DAS Bengkulu.” Katanya kepada Media Darah Juang Online. Kamis (29/9/22) malam.

Ibrahim menjelaskan, hal ini karena akar persoalanya tidak diselesaikan. “Padahal hal ini merupakan akibat aktifitas tambang Batubara yang ada di hulu DAS Bengkulu yang terbukti pencemari sungai.” Tegasnya.

Dalam catatan Walhi Bengkulu, di hulu Sungai Air Bengkulu terdapat delapan (8) perusahaan tambang batubara yaitu; PT. Bengkulu Bio Energi, PT. Kusuma Raya Utama, PT. Bara Mega Quantum, PT. Inti Bara Perdana, PT. Danau Mas Hitam, PT. Ratu Samban Mining, PT. Griya Pat Petulai, PT. Cipta Buana Seraya, serta dua  pabrik karet PT Batang Hari Bengkulu dan PT Bengkulu Angkasa Makmur.

“Dari delapan Perusahaan Pertambangan yang beraktivitas di hulu DAS, ada juga beberapa perusahaan pertambangan sudah tidak lagi aktif beroperasi tetapi terindikasi lalai dalam menjalankan kewajiban seperti reklamasi dan pasca tambang, jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang yang tidak dipenuhi.” Terang alumni Pertanian Universitas Bengkulu ini.

Untuk itu, Seharusnya Pemerintah daerah dan APH segera melakukan penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan atas pencemaran sungai oleh perusahaan tambang batubara di sepanjang DAS, Tindakan perusahaan batubara di Bengkulu sangat jelas menyalahi UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sehingga wajar menerima sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana pencemaran lingkungan (termasuk air di dalamnya) yang tertuang pada Pasal 59, Pasal 98 sampai dengan Pasal 103.

Lalu, Pemerintah daerah segera merumuskan kebijakan legal formal terkait mitigasi pengendalian banjir. Pungkasnya. (Red 12)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *