Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Catatan Kritis Diskusi Pluralisme Hukum Akar Foundation; Membaca Sentralisme Hukum melalui Ke-Pluralitas-an

Nasional, Darah Juang Online — Sebagai bangsa yang memiliki corak keberagaman di dalam masyarakatnya mulai dari adat istiadat, budaya kebiasaan, serta kepercayaan yang diyakini oleh masyarakat, menjadikan perbedaan adalah suatu keniscayaan yang tidak dapat dipisahkan dalam tubuh masyarakat itu sendiri. Keberagaman tersebut juga bukanlah suatu hal yang secara spontan lahir, melainkan merupakan sejarah panjang yang secara alamiah hidup dalam alam fikir nusantara.

Dengan keberagaman nilai tersebut, maka dibutuhkan suatu nilai universal yang wajib dimiliki, yakni suatu toleransi dalam melihat berbagai perbedaan tersebut. Toleransi dimaknai sebagai penghormatan atas suatu perbedaan yang ada antara satu kelompok dengan kelompok lainnya, dan seyogyanya bentuk penghormatan tersebut ter manifestasikan dengan tidak menaruh hirarki sub serta supra ordinasi antar suatu kelompok.

Alaku

Hal ini terungkap dalam diskusi yang telah dilakukan Akar Foundation, Direktur Eksekutif Akar, Erwin Basrin yang juga selaku pemantik diskusi mengatakan bahwa Keberagaman kultur serta budaya juga melahirkan suatu system yang dikonsensuskan bersama untuk berjalannya suatu legal order (tertib hukum) dimana secara aktif masyarakat menjalankan kesepakatan tersebut untuk diaplikasikan bersama. Proses konsensus tersebut diawali pada nilai-nilai yang dipercayai oleh masyarakat itu sendiri, yang kemudian secara alamiah terbangun menjadi kerangka paradigma yang diyakini dan dijalankan oleh masyarakat secara bersama-sama. Selasa (21/3/23)

Lanjutnya “Di tengah diskusi dicontohkan bahwa dalam masyarakat Minang, dengan kepercayaan yang diyakini oleh masyarakatnya, jika terjadi suatu pelanggaran adat tertentu yang dilanggar oleh seseorang, terdapat sanksi yang mengharuskan bahwa seseorang yang telah melanggar tersebut harus meninggalkan tanah minang untuk selamanya.” Kata Erwin.

Di eropa sendiri, proses pemenggalan kepala Raja Louis XVI di zaman revolusi Perancis menjadikan symbol bahwa hukum tertinggi tidaklah dipegang oleh raja, tetapi terdapat hukum lain yang dapat ditegakkan serta digunakan. Hukum lain tersebut merupakan hukum yang diyakini oleh masyarakat bahwa keadilan bukan dikeluarkan oleh mulut sang raja, melainkan keadilan bagi masyarakat adalah dengan memengal kepala sang raja.

Era Renaissance juga telah memulai berkembangnya berbagai pemikir-pemikir hukum modern dan ikut mewarnai khasanah-khasanah baru tentang konsep hukum yang saat ini digunakan di banyak Negara di belahan dunia, terutama pada Negara dunia ke tiga. Montesque misalnya, Lanjut Dang Erwin (sapaan akrab pemantik diskusi) memperkenalkan Trias Politika dalam upaya membatasi kekuasaan melalui pemisahan yakni Eksekutif, Legislatif serta Yudikatif.

Karena pada hakikatnya tujuan hukum itu sendiri harus diarahkan pada keadilan yang secara subjektif dapat memberikan manfaat bagi banyak orang, menciptakan keadilan serta kepastian, dan memiliki manfaat bagi masyarakat tanpa harus melihat berbagai latar belakang harus kepada siapa saja hukum dapat bekerja.

Kesemua tujuan tersebut dibebankan kepada Negara sebagai aktor yang harus bertanggung jawab untuk memastikan hal tersebut menjamin untuk agar tak ada orang yang akan dirugikan dengan suatu regulasi tertentu, menjamin bahwa hukum tersebut tidak menguntungkan satu pihak saja, namun semua pihak.

Saat masuk pada gagasan terkait dengan pluralisme hukum, terdapat dua kata yang hidup didalam nya yakni plural dan hukum, plural yang diartikan sebagai keberagaman, serta hukum yang diartikan secara sederhana sebagai alat tertib sosial. Dan jika diartikan secara gramatikal maka pluralisme hukum diartikan sebagai suatu keberagaman hukum.

Gagasan mengenai pluralisme hukum berawal pada kritik yang ditujukan pada cara berhukum yang sangat positivistik dimana setiap orang memaknai hukum hanya terbatas pada teks-teks tertulis yang dilegitimasi oleh Negara. pluralisme hukum mendeskripsikan bahwa dalam suatu peristiwa hukum, terdapat berbagai macam hukum yang memiliki relasi antara satu dengan yang lain.

Kemudian juga diskusi diarahkan pada melihat bagaimana saat ini banyak dari orang terutama para sarjana hukum yang terjebak dengan narasi besar yang telah disampaikan oleh Imanuel Kant, dimana hukum haruslah dimurnikan, proses pemurnian tersebut banyak disalah artikan hanya pada suatu teks-teks tertulis, karena yang seharusnya apa yang dikatakan oleh Kant tersebut atas pemurnian hukum adalah proses melepaskan keterkaitan hukum dengan aspek lain yang dapat berpengaruh pada nilai yang seharusnya ada di dalam hukum itu sendiri.

Pola kerja hukum yang sangat positivistik hanya akan mengantarkan hukum pada ruang-ruang yang sangat sempit serta nir atas keadilan, karna hukum hanya digunakan untuk menyalah benarkan seseorang melalui berbagai pasal yang telah ditulis secara rigit dan kaku, dan akan bertentangan dengan apa yang pernah dikatakan oleh Mahatma Gandi bahwa ‘jika mata akan dibalas mata hanya akan berujung pada buta nya seluruh dunia’.

Kemudian juga apa yang dikatakan oleh Cicero mengenai Ubi Societas Ibi Ius yang berarti dimana ada masyarakat disitu ada hukum, telah menjelaskan secara terang bahwa setiap masyarakat yang berbeda maka akan ada juga hukum yang hidup dan bergerak disana.

Di Indonesia sendiri, cara pandang melihat hukum pun masih sangat positivistik, sesuatu yang dianggap hukum hanya tertuju pada hukum yang dibuat oleh Negara, walaupun juga secara historis adanya hukum lain yang diakui eksistensinya di Negara ini. Latar belakang ini ditenggarai juga secara histori bahwa Indonesia merupakan salah satu Negara jajahan Belanda, yang dimana Belanda menganut sistem hukum eropa kontinental, dimana memang dalam konsep hukum eropa kontinental, hukum merupakan produk yang disepakati secara kenegaraan serta dikodifikasi di dalam bentuk teks-teks tertentu.

Namun dalam hal penegakkan pengakuan hukum lain tersebut kerap kali di negasikan, dalam kasus-kasus tertentu misalnya, Dang Erwin (sapaan akrab pemantik diskusi) mencontohkan suatu peristiwa hukum yakni jika terjadi suatu pencurian, maka hukum yang paling sering digunakan adalah hukum Negara yakni Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang dalam hal ini pasal pencurian, yang secara letterlijk terdapat frasa yang mengatakan ‘barang siapa mengambil barang sesuatu, ….’. Frasa yang kaku dan rigit tersebut tidak mengecualikan seseorang dengan latar belakang apapun, dan tanpa melihat niatan apapun, akan tetap dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal yang telah dilekatkan kepadanya.

Namun jika ditelisik lebih jauh, dalam proses mengambil barang yang dilakukan bisa jadi atas dasar niatan dan tujuan tertentu yang berseberangan dengan klaim bersalah yang dikatakan melalui KUHP, Pluralisme hukum melihat dalam peristiwa tersebut juga terdapat berbagai alternative penyelesaian hukum, tidak bergantung pada KUHP (hukum positif) namun terdapat juga hukum adat yang hidup, hukum agama/kepercayaan, serta hukum kebiasaan yang mampu menjadi jawaban atas peristiwa tersebut.

Pertanyaan menarik yang akhirnya muncul melalui audiens diskusi, mengatakan bahwa “lalu dari kesemua penjelasan tersebut, dimanakah letak pluralism hukum dalam suatu peristiwa hukum yang sedang terjadi”, pertanyaan ini ditanggapi dengan penjelasan bahwa, pluralism hukum mencoba melihat suatu peristiwa hukum lebih luas, bukan hanya melihat dari satu legal formal (tertib hukum) saja, namun terdapat berbagai hukum yang saling berinteraksi serta memiliki relasi antara satu dengan yang lain.

Pengarah diskusi yang dalam hal ini Kak Dayek (sapaan akrab moderator diskusi) mencoba memberikan satu contoh kasus lokal yang sempat menjadi tranding, yakni kasus pelaporan ART yang dilaporkan kepada polisi, karena dianggap melakukan tindakan asusila terhadap anak dari pemilik rumah, namun disisi yang lain ART tersebut telah memiliki kandungan.

Kasus ini sangat menarik, karena di dalam kasus ini terdapat banyak asumsi yang muncul akibat dari pelaporan yang dilakukan oleh pemilik rumah, disisi yang lain juga kasus ini menarik karena jika dibaca melalui pluralisme hukum, sebenarnya terdapat banyak sekali alternatif penyelesaian hukum yang bisa digunakan untuk menyelesaikannya, bukan hanya berpatok pada hukum positif saja, namun terdapat hukum kebiasaan, hukum agama juga yang dapat digunakan untuk menyelesaikan peristiwa hukum tersebut.

Tindakan menegasikan hukum-hukum lain yang secara eksistensi tersebut sebenarnya hanya upaya mendeskreditkan kehadiran hukum lain, hukum-hukum lain hanya akan di sub ordinasi oleh hukum positif Negara yang ada, dan peristiwa ini menjadikan dominasi atas hukum-hukum lain. (Rls/01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *