Bengkulu, Darah Juang Online – Ditengah riuh penolakan yang bergema disetiap daerah Indonesia, perihal UU Ciptaker (Cipta Kerja) 2023 yang disahkan beberapa waktu lalu.
Banyak bermunculan kontroversi dan penolakan dari berbagai lini, rakyat geram atas ketidak berpihakan pemerintah kepada rakyatnya, maka daripada itu HMI (Himpunan Mahasiswa Islam) Cabang Bengkulu ikut serta dalam rangka memperjuangkan hak rakyat yang sedang ditindas.
Saat pamflet telah tersebar diseluruh media sosial dan pemeberitahuan ke aparat kepolisian sudah dikirimkan, terbitlah surat edaran (SE) No:420/1711/DIKBUD/2023, Tentang Larangan bagi siswa SMA dan SMK untuk ikut serta dalam kegiatan demonstrasi, yang mana dikeluarkan oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Selasa (04/04) kemarin.
Atas surat edaran ini, Ketua Umum HMI Cabang Bengkulu, Maulana Taslam menyayangkan dan kecewa atas ketidak patutan yang dilakukan pihak instansi terkait yang sudah menciderai nama HMI dikarenakan surat tersebut dikeluarkan sebagai tindak lanjut atas surat pemberitahuan aksi yang mana notabene nya sudah disampaikan ke pihak aparat kepolisian.
“Tidak ada urusannya dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu, surat edaran ini mencerminkan Diknas Provinsi Bengkulu sudah melampaui kewenangan, Demonstrasi itu dilindungi oleh Undang-Undang sebagai bagian dari instrumen mengawal demokrasi, siapapun pihak yg bertentangan dengan undang-undang jelas bertentangan dengan hukum dan melawan negara dalam hal ini ditunjukkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu.” Ungkapnya saat di mintai keterangan Via Whats Apps. Selasa (4/4/23) malam.
Maulana juga menambahkan, “Kami menduga bahwa Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu sudah bermain politik praktis dengan mengeluarkan Surat edaran yang tendensius dan menggiring opini yang tidak benar terhadap HMI Cabang Bengkulu, Secara tegas kami sampaikan bahwa Aksi demonstrasi HMI mengenai Tolak Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang tidak melibatkan siswa manapun, Potret ini merupakan bentuk kecelakaan dalam berdemokrasi ini merupakan gaya orde baru yang dipertontonkan Instansi pendidikan yang menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi, Kami meminta kepada Komite Aparatur Sipil Negara agar segera memeriksa pejabat yang mengancam demokrasi di Provinsi Bengkulu dan meminta klarifikasi dan memberikan sanksi tegas atas tindakan tersebut.” Tutupnya. (01)

















