Alaku
Alaku
Alaku Alaku

Tanggapan Polda Kalsel terhadap Kasus Mabuk Kecubung di Kalimantan Selatan

Banjarmasin, Darahjuang.online — Menyikapi maraknya kasus mabuk di duga akibat konsumsi kecubung yang viral di sejumlah wilayah, khususnya di Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan (Kalsel), Polda Kalsel melalui Direktorat Resnarkoba segera mengambil langkah-langkah strategis untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus ini.

 

Alaku

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi, S.I.K., M.H., dalam pernyataannya, Jumat (12/7/2024) menyampaikan beberapa langkah konkret yang akan diambil sebagai respons terhadap fenomena ini.

 

Langkah-langkah yang dilakukan oleh Direktorat Resnarkoba dipimpin Dir Resnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya, S.I.K., M.H. yakni Melakukan pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu dan ditemukan data bahwa ada 47 orang yang mengalami gejala di duga mabuk kecubung, dimana 2 di antaranya meninggal dunia (MD).

 

Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya untuk mengetahui kandungan dari pohon kecubung.

 

Kemudian Direktorat Resnarkoba Polda Kalsel juga melakukan penindakan terhadap seorang inisal M (47) merupakan pengedar yang diduga mengedarkan obat berwarna putih tanpa merk dan logo yang di duga di konsumsi para korban, sebanyak 20 ribu butir yang saat ini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka yang berinisial M.

 

Barang bukti di bawa ke labfor utk di ketahui kandungannya apa aja

 

Dir narkoba polda kalsel dan Polresta Banjarmasin Melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap para korban AR dan S dengan hasil korban mengakui bahwa korban tidak mengkonsumsi kecubung melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak 2 sampe 3 butir.

 

Kemudian polresta banjarmasin melakukan penangkapan terhadap 3 orang penjual obat yang menjual terhadap korban tersebut yaitu MS, IS, SY dengan barang bukti 609 butir,

 

Para tersangka mengku menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir.

 

Ke empat orang tersebut di kenakan pasal 435 jo 138 ( 2) uu 17 / 2023 tth kesehatan. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

 

Terkait viralnya video sejumlah warga yang mabuk saat ini, Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi menjelaskan.

 

“Tidak semua video yang viral disebabkan oleh efek kecubung. Ada video orang mabuk alkohol namun di bikin judul mabok kecubung, ada video lomba burung di batola di beri judul akibat konsumsi kecubung,” ujar Adam.

 

Untuk itu Polda Kalsel menghimbau agar masyarakat untuk bijak bermedsos dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merek yg tidak di ketahui kandungannya atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh.

 

Kapolresta Banjarmasin juga meningkatkan patrolinya ke lokasi-lokasi dimana tempat anak-anak muda yang rawan di jadikan lokasi pemakaian obat obat berbahaya.

 

Langkah-langkah ini diambil untuk mengatasi dan mencegah penyebaran kasus mabuk di duga akibat pil putih serta untuk melindungi masyarakat dari bahaya konsumsi obat-obatan tanpa izin dan kontrol yang tepat. (Rls/08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *